Pelaku Gadaikan 18 Unit Mobil Rental Berhasil Dibekuk Oleh Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah.

Pelaku Gadaikan 18 Unit Mobil Rental Berhasil Dibekuk Oleh Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah.
Pelaku Gadaikan 18 Unit Mobil Rental Berhasil Dibekuk Oleh Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah.
Metronusantaranews.com - Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan pelaku penipuan dan atau penggelapan mobil rental berinisial JK (37) warga Kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah. Senin (10/1/2022). Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya,S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, S.H., M.H menggelar Konferensi Pers di ruang kerjanya terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan kendaraan mobil rental sekira bulan Juni tahun 2020 lalu. Lebih lanjut Pelaku JK ditangkap berdasarkan laporan korban warga Kampung Pondok Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah dimana pelaku merental kendaraan mobil milik korban dengan jumlah 3 unit mobil dengan alasan bahwa travel sedang ramai, namun uang sewa 3 unit mobil tersebut tidak pernah disetorkan kepada korban dalam beberapa bulan terakhir sekira bulan November 2021. Karena pelaku tidak bisa dihubungi baik secara kontak telpon atau kontak langsung , korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah.’’kata Qorinas Setelah melakukan penyelidikan dan menggali informasi, Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang di pimpin oleh Kanit Resum Ipda Pande Putu Yoga M, S.Tr.K berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan atau Penipuan di Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten LampungTengah pada Senin (10/1/22). Pelaku diamankan ke Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan awal,pelaku mengaku kendaraan milik korban tersebut sudah digadaikan untuk melunasi hutang-hutangnya. Menurut keterangan pelaku, pelaku juga mengakui telah menggadaikan kendaraann mobil rental sebanyak 18 Unit dengan modus yang sama. ‘’kami masih mendalami kasus penggadaian mobil tersebut untuk mengetahui keberadaan mobil-mobil yang digadaikan pelaku. Sementara barang bukti yang kami amankan berupa 1 (Satu) Unit mobil Xenia warna Hitam No. Pol B 1289 PQM dan belum ada laporan dari korban lainya. ’’jelas Qorinas Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku JK dikenai dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.’’demikian pungkasnya . (Dwi)