Lampung Selatan, Metronusantaranews Akhirnya pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di halaman masjid Agung Al-Muhajirin, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, berhasil ditangkap polisi, Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan pertama pelaku Sahri Efendi (34) warga Desa Kelau, Kecamatan Penengahan, ditempat kerjanya di gudang PT Wings Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda.
Pelaku yang merupakan Satpam di gudang PT Wings tersebut tidak berkutik saat dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Polsek Sidomulyo.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pecah kaca mobil milik korban Slamet Haryanto warga Desa Talangbaru, Kecamatan Sidomulyo, dilakukan rekannya.
Akhirnya, tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Polsek Sidomulyo lakukan penangkapan pelaku kedua Iwan Yasin (42) warga Desa Sukadana, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra menjelaskan penangkapan pelaku Iwan Yasin di Desa Kelau, Kecamatan Penengahan.
“Penangkapan pertama dan kedua selisih beberapa jam,” ujarnya, Kamis (9/3/2023).
Pelaku pertama merupakan penadah barang berupa handphone hasil kejahatan pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi, Jumat (3/3/2023) lalu, sekitar pukul 12.15 WIB.
“Kejadiannya pada saat korban sedang menjalankan ibadah salat Jumat,” kata dia.
Akibat kejadian pencurian dengan modus pecah kaca mobil, korban kehilangan beberapa buku rekening bank, sertipikat tanah serta handphone Vivo Y12.
“Barang yang diambil pelaku tas ransel berisikan dokumen penting dan handphone,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pertama dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dan pelaku kedua pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Barang bukti cincin di modifikasi untuk pecah kaca mobil ikut diamankan di Mapolsek Sidomulyo," Ujarnya (*)