Pelayanan Hak Pasien Dan Kewajiban Tenaga Medis Wajib Di Tegakan Dan Dilaksanakan Dengan Baik Di RS.Ahmad Yani Metro Lampung.
Senin 27 November 2023 dilaksanakan Apel Mingguan dengan pegawai yang bertugas adalah sebagai berikut.
Pembina Apel : dr. Hasril Syahdu
Pemimpin Apel : Wawan Setiawan, SKM, M.M
Pembaca Panca Prastya KOPRI : Dian Aprianti, SIP
Pembawa Acara : Fitri Sasmita, Amd. Keb
Pembawa Teks Pancasila : Endang Sri Purwani, SE
pada Sesi Amanat Pembina Apel, dr. Hasril memberikan beberapa Informasi terkait dalam Pelayanan Hak Pasien dan Kewajiban Tenaga Medis wajib ditegakan dan dilaksanakan dengan baik. hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 290 tahun 2008 di Pasal 1 dan pasal 3. Apabila dilakukan tindakan ada beberapa hal yang memang di meminta persetujuan secara lisan, misalkan Terapi, Pemberian Obat ataupun Pemeriksaan Penunjang. tetapi jika berhubungan dengan tindakan operasi maka harus menggunakan perizinan secara tertulis dimana, Hak Pasien dan Kewajiban Dokter harus dituangkan secara tertulis.
Bagaimana Pasien tidak sadar atau keluarga pasien sedang tidak berada di tempat, maka seorang dokter harus segera menyelawatkan seorang pasien jika pasien yang dihadapanya dalam keadaan kritis tetapi keluarga atau kerabat pasien tidak berada di tempat. dengan keadaan seperti ini maka harus ada tindakan tanpa harus menunggu persetujuan pasien atau keluarga pasien. Keselamatan pasien adalah yang utama.
dan di sesi ini juga Wakil direktur pelayanan memberikan salam hangat kepada pegawai yang baru mengisi bagian manajemen RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro. semoga bisa bekerja dengan baik dan berkordinasi dan berkomunikasi dengan lancar di lingkungan Rumah Sakit. (Red)