Oku Timur Metro Nusantara News-Pembangunan jalan Cor Beton didesa tanjung sari di kawasan tanah irigasi milik Balai Besar Wilayah Sungai VIII Sumatera Selatan, yang bukan milik fasilitas umum yang diduga bersumber dari Dana APBD Kabupaten Oku Timur, melalui Dinas PUTR Kab Oku Timur Tahun Anggaran 2021".Minggu 16/01/2022
"Yang menjadi polemik dan tanda tanya bagi masyarakat sekitar, bangunan jalan cor beton dengan -+ P.600 M² x T.0,20 Cm x L.4 M² di Desa Tanjung Sari Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Oku Timur diduga menyimpang dari ketentuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAB). Sehingga secara fisik bangunan tersebut disinyalir diduga tidak sesuai dengan penempatan,tidak tepat sasaran.
"Saat awak media turun ke lokasi belum lama ini, melihat jalan cor beton tersebut sangat memprihatinkan,Karna masih banyak didesa-desa lain diwilayah Kabupaten Oku Timur yang kondisi jalannya membutuhkan perbaikan. Banyaknya Bangunan yang tidak memenuhi azas manfaat menjadi pemandangan lazim dan disoroti berbagai kalangan. Diantaranya pembangunan jalan Rabat Beton desa tanjung sari kecamatan Buay Madang Timur yang dibangun. Diduga tidak tepat sasaran.
Pasalnya pembangunan jalan tersebut tidak berpenghuninya atau rumah masyarakat, yang dikucurkan dengan Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD Kabupaten Oku Timur Tahun Anggaran 2021,salah satu nya di jalan desa tanjung sari, Kecamatan Buay Madang Timur kabupaten Oku Timur provinsi Sumatera Selatan.
Salah satu tokoh masyarakat yang enggan menyebutkan namanya, dia sangat menyayangkan adanya bangunan di atas lahan irigasi milik Balai Besar VIII, yang dinilai mubazir/tidak tepat sasaran.Saya telah melihat langsung, harusnya pembangunan itu mempertimbangkan skala prioritas, kalau pembangunan yang ada dijalan tanjung sari Kecamatan Buay Madang Timur itu, terkesan Mubazir,tidak tepat sasaran tuturnya,"
Hermanto Ketua Team investigasi Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mensinyalir adanya kepentingan kelompok tertentu. Barang kali di situ adanya tanah milik oknum dan sebagainya, sementara masih ada tempat-tempat atau daerah yang semestinya harus dibangun, saya melihat itu tidak tepat sasaran yang hanya menghabiskan uang Negara,” tuturnya lagi.
Kami berharap kedepannya agar dalam setiap perencanaan agar dilakukan dahulu STUDY KELAYAKAN.Layak atau tidak dibangun ditempat tersebut, sedang yang dibangun itu tidak ada rumah penduduk satupun. Untuk apa, kan Mubazir, sedang pemanfaatannya untuk masyarakat tidak ada,diduga hanya untuk kepentingan sekelompok tandasnya.Dirinya berharap kedepan nya OPD terkait agar tidak asal membangun.Yang tidak kalah pentingnya itu, pemanfaatan untuk kepentingan orang banyak atau masyarakat umum,” pungkasnya.Hermanto Ketua investigasi Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Kab Oku Timur menimpali agar para DPRD saat menyerap Aspirasi Rakyat agar mengedepankan Azas manfaat dan melalui kajian yang layak.
“Kita harapkan DPRD Kabupaten Oku Timur dalam menyerap aspirasi, agar mengedepankan Azas Manfaat dan mempertimbangkan kelayakan, jangan asal saja,”
Hermanto juga menghimbau OPD terkait dan Konsultan agar merencanakan pembangunan yang benar-benar bisa dirasakan masyarakat. Yang mestinya lebih selektif dalam menetapkan suatu usulan dan perencanaan agar tepat sasaran dan tepat guna,”ucap Hermanto.
Temuan ini akan segera kami Laporkan langsung ke Kejati Sumatera Selatan- Kejaksaan Agung Ri-BPKP-KPK RI. Sesuai dengan Data data yang ada.dari Bukti Awal yang ada seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK ) Data Lelang LPSE dan Foto Pisik Kegiatan. Untuk nilai kerugian negara belum bisa kami tentukan,dan kami akan minta kepada Inspektorat Kabupaten Oku Timur,agar meng audit kembali kegiatan tersebut baik secara fisik maupun secara Administrasi nya.karna dalam hal ini azaz pemanfaatan nya tidak ada bagi masyarakat.Pungkasnya
berwenang ulis: ( Tim ARM )