Penerimaan Polri 2023 Di Perpanjang, Kapolres Koltim : Pendaftarannya Gratis Tanpa Dipungut Biaya

Penerimaan Polri 2023 Di Perpanjang, Kapolres Koltim : Pendaftarannya Gratis Tanpa Dipungut Biaya
Penerimaan Polri 2023 Di Perpanjang, Kapolres Koltim : Pendaftarannya Gratis Tanpa Dipungut Biaya
Meteronusantaranews.com, Kolaka Timur – Penerimaan Anggota Kepolisan Republik Indonesia di Polres Kolaka Timur baik Tamtama, Bintara maupun Taruna Akpol tahun 2023 diperpanjang hingga 17 April 2023.  Sebelumnya waktu pendaftaran Polri dibuka dari 4 - 14 April 2023. Informasi yang dihimpun oleh awak media ini bahwa proses penerimaan anggota Polri tersebut, melewati sejumlah tahapan seleksi mulai dari penerimaan berkas, pemeriksaan administrasi, kesehatan, tes akademik, psikotes hingga kesamaptaan dan jasmani Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ, S.IK., M.Si kepda media ini, Jumat (14/4/23), mengatakan bahwa dalam seleksi anggota Polri tahun ini, menganut prinsip bersih , transparan, akuntabel dan humanis ( betah ) serta tidak dipungut biaya alias gratis Selain itu, Pria yang biasa disapa Yudhi ini juga menyampaikan bahwa pendaftar anggota Polri yang akan diterima tersebut semuanya tergantung kemampuan dari peserta. “Kami harapkan para peserta dapat mempersiapkan diri dengan cara berlatih dengan tekun serta belajar apa yang akan di testkan nantinya” Harapnya Diketahui, saat ini tahapan seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2023 sudah tahap verifikasi dokumen atau berkas para pendaftar secara offline serta pengukuran tinggi dan berat badan masing-masing pendaftar calon anggota Polri tersebut Diinformasikan, Persyaratan umum Penerimaan Polri 2023 yakni sebagai berikut :
  • Warga Negara Indonesia (pria atau wanita) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Sehat jasmani dan rohani (syarat keterangan sehat dari instutusi kesehatan).
  • Beumur paling rendah 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri.
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)
  • Berwibawa jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
Laporan : Helni Setyawan