Pengacara Hukum Akbar Bintang Berharap Penyidik Segera Memanggil dan Memeriksa Semua Pihak Yang Terlibat

Pengacara Hukum Akbar Bintang Berharap Penyidik Segera Memanggil dan Memeriksa Semua Pihak Yang Terlibat
Pengacara Hukum Akbar Bintang Berharap Penyidik Segera Memanggil dan Memeriksa Semua Pihak Yang Terlibat
LAMPUNG SELATAN - metronusantaranews.com - Penasehat hukum tersangka AB, Rusman Efendi, SH, MH. Eko Umaidi, S.Kom., SH. Dedi Rahmawan SH. Muhammad Ridho, SH. M.H dari Kantor Hukum Rusman Efendi SH MH dan Partner meminta kepada penyidik Polresta Bandar Lampung bekerja sesuai prosedur dan profesional. Diketahui, AB ditangkap penyidik pada 12 April 2023 lalu dalam perkara kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai laporan polisi nomor: LP/B/368/II/2020/SPKT/RESTA BALAM tanggal 13 Februari 2020 oleh Yusar Riyaman Saleh (pelapor). Menurut Rusman Efendi, SH, MH, dalam perkara yang menyangkut kliennya, pihaknya berharap kepada penyidik kepolisian Polresta Bandar Lampung bekerja sesuai prosedur dan profesional, sehingga dalam kasus ini dapat benar-benar terungkap dan terang benderang. "Kami selaku pengacara dari saudara ABP, berharap APH (penyidik) bekerja secara proporsional dan profesional dalam mengungkap kasus ini," ujar Rusman Efendi, SH, MH kepada media dikantornya, Selasa (9/5/2023). Dia mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya yang sudah tertuang dalam BAP polisi, terdapat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini, sebab dana yang diduga diterima diberikan kepada oknum pejabat di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). "Kami meminta untuk segera dilakukan pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai dengan keterangan klien kami pada saat di BAP. Kami mendukung penyidik untuk menuntaskan kasus ini, sehingga terang benderang tanpa ada yang ditutupi," harapannya. Kemudian kata dia didampingi Eko Umaidi, SH dalam kasus ini pihaknya menduga adanya aliran dana kepada oknum pejabat yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. "Terhadap kasus ini juga ada dugaan kuat keterlibatan pihak lain dimana uang yang yang diterima oleh klien kami itu diberikan kepihak lain yang diduga dipergunakan dalam rangka menunjang kepentingan kegiatan oknum Pejabat Lamsel tersebut," jelasnya. Sementara itu, ketika tim media mendatangi Mapolresta Bandar Lampung pada Senin (9/5/2023) untuk melakukan konfirmasi perkembangan kasus AB. Menurut keterangan yang diperoleh media ini dari Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya S.H, S.I.K membenarkan tersangka AB kasus tipu gelap tahun 2019 ditangkap. "Iya AB sudah ditangkap, yang bersangkutan merupakan DPO sejak tahun 2019, dan saat ini sedang dilakukan penyidikan, nanti untuk perkembangannya akan kita informasikan lagi" Jelas Kompol Dennis Arya, via WatsApp. (Tim).