Metronusantaranews.com - Batu Bara_Sumut
Terkait PT. Ananda Lestari Out Sourcing PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk terletak didekat Jalan Acces Road PT. Inalum pada Oktober 2021 lalu memberhentikan tiga orang Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), (Kontrak Satu tahun), Namun baru bekerja tiga bulan tidak lagi dipekerjakan.
Pekerja yang menjadi korban Pemberhentian tanpa pemberian uang apapun dari PT. Ananda Lestari, 1.Hardiansyah Prayoga, 2. Mahdan yusbar, 6.Sopian Simbolon. Ketiga pekerja sebelum di over alih dari PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk, sebagai pekerja BHL, masing-masing sudah bekerja tahunan.
Hasil Konfirmasi/Klarifikasi kepada managemen PT. Ananda Lestari Rabu (12/01/2022) bersama Bambang Edi Sebagai Mandor mewakili PT. Ananda Lestari mengatakan: bahwa ketiga orang pekerja tersebut bukan diberhentikan oleh Management PT. Ananda Lestari tetapi di berhentikan oleh Rudy manager Departement patty Igreat mini plant dan Mestika Spt (Pengawas lapangan) yang menurut Bambang Pekerjaaan di Departement Patty Igreat mini plant sudah tiada lagi.
Namun demikian menurut Bambang ketiga pekerja yang diberhentikan tersebut akan dipanggil lagi jika ada pekerjaan. Sebut Bambang.
Kantor PT. Ananda Lestari berada dimedan, dan dikuala tanjung tidak memiliki kantor, namun demikian administrasi PT. Ananda Lestari sudah kita serahkan kepada Dinas Tenaga Kerja Batu Bara, melalui Ahkyar Matondang Kabid Perselisihan Buruh.
Menindak lanjuti hasil Keterangan Bambang Edi Mewakili management PT. Ananda Lestari : bahwa seluruh administrasi PT. Ananda Lestari sudah didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Batu Bara.
Awak media Jum'at (21/01/2022) dikantor Dinas Tenaga Kerja bersama Akhyar Matondang Kabid Perselisihan Buruh.Ahkyar Membenarkan Administrasi PT. Ananda Lestari sudah ada di sampaikan, namun terkait pemberhentian Ketiga pekerja PKWT tidak ada diberitahukan.
Dalam hal prosedur Perselisihan Pekerja dengan Perusahaan tempat bekerja,sebaiknya para pekerja melakukan Bipartit terlebih dahulu dan selanjutnya jika belum ada penyelesaian, maka pihak pekerja di persilahkan membuat surat pemberitahuan ke Disnaker Batu Bara.
Dengan adanya surat pemberitahuan dari Pekerja adanya perselisihan dengan Perusahaan tempatnya bekerja, maka Pihak Disnaker akan memanggil Pihak Perusahaan untuk dilakukan TriPartit
Jika tidak juga ada kesepakatan Pihak pekerja dengan Pihak Perusahaan dalam Tripartit, maka pihak Pekerja selanjutnya bisa mendaftarkan kepengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dimedan.
Untuk Merujuk Perselisihan Buruh/Pekerja dengan Pengusaha Sekarang terangkum di PP 35 tahun 2021 tentang Perjanjian PKWT atau alihdaya. Sebut Ahkyar.
Akhyar berharap kiranya perselisihan Pekerja dengan Pengusaha dapat diselesaikan dengan baik, didalam hal perselisihan Pekerja dengan Pengusaha menurut PP 35 tahun 2021 tidak ada hukum Pidana, hanya bagaikan Hukum Perdata atau oneprestasi.
Menanggapi Perselisihan Buruh/Pekerja dengan Pengusaha Agus Sitohang Ketua KCBI Batu Bara mengatakan: Kewajiban Pengusaha Membayar Upah Pekerja Selama Skorsing
Ketentuan mengenai skorsing diatur
dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang menyatakan:
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.ujar Agus. (Sp)