Polisi Ringkus DPO Pencurian Minyak Pertamina, Sempat Bersembunyi di Sumatera Utara
MetroNusantaraNews.com | Aceh Tamiang – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap dan menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian minyak Pertamina (illegal tapping) yang terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial E.P.G.(23), warga Dusun Bangun Sari, Desa Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Pelaku sebelumnya masuk dalam daftar pencarian terkait kasus pencurian minyak Pertamina yang terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 22.50 WIB di Dusun Maju, Desa Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang telah lebih dahulu diamankan. Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi keterlibatan E.P.G. dalam aksi pencurian minyak Pertamina tersebut.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan koordinasi, tim memperoleh informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/73/IV/2026/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh tanggal 25 April 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Selanjutnya, perkara tersebut akan digelar untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Aceh Tamiang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana yang merugikan negara, termasuk praktik pencurian minyak dan aktivitas illegal tapping yang berpotensi membahayakan masyarakat serta merugikan sektor energi nasional.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
