Satlantas Polres Cirebon Kota Tindak 21 Motor Berknalpot Tidak Standar

Satlantas Polres Cirebon Kota Tindak 21 Motor Berknalpot Tidak Standar

Metronusantaranews.com, Cirebon, Rabu 9 September 2026 — Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota menggelar razia penertiban di depan Mapolsek Kesambi, dan berhasil mengamankan sebanyak 21 sepeda motor yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau sering disebut knalpot brong.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Cirebon Kota Iptu Nuryoto menjelaskan penindakan ini dilakukan sesuai arahan pimpinan demi menjaga ketertiban serta kenyamanan warga. Sebagian besar kendaraan yang terjaring milik pelajar. Seluruh pemilik diberikan surat bukti pelanggaran dan diwajibkan mengganti alat pembuangan asap kembali sesuai standar resmi sebelum dapat digunakan kembali.

“Kami sudah sering menyampaikan lewat media sosial, program Police Go to School, hingga spanduk. Tapi keluhan warga soal suara bising yang mengganggu istirahat maupun aktivitas masih terus masuk,” ujar Iptu Nuryoto.

Pihak kepolisian menegaskan penertiban semacam ini akan terus berjalan secara rutin di berbagai titik kota. Seluruh pengguna jalan diimbau mematuhi aturan: pasang knalpot standar pabrik agar tidak merugikan dan mengganggu orang lain.