Polres Bireuen Ungkap Sindikat Pencurian di Sekolah, Kerugian Capai Rp1 Miliar
MetroNusantaraNews.com | Bireuen – Aksi pencurian aset elektronik di sejumlah sekolah di Kabupaten Bireuen yang berlangsung sejak Maret hingga Agustus 2026 akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Bireuen. Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bireuen mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian pencurian di lingkungan sekolah.
Tersangka berinisial AM (29), warga Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, ditangkap pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 17.47 WIB, di Desa Pulo Ara Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah polisi menerima sedikitnya tujuh laporan polisi dari sekolah-sekolah yang menjadi korban. Aksi pencurian ini sempat menimbulkan keresahan karena menyasar fasilitas pendidikan dan mengakibatkan hilangnya berbagai perangkat yang digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus yang relatif sama. Pelaku masuk ke lingkungan sekolah dengan cara merusak pintu atau jendela menggunakan peralatan seperti linggis dan obeng. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil berbagai perangkat elektronik inventaris sekolah.
Barang-barang yang menjadi sasaran di antaranya laptop, komputer, proyektor, Chromebook dan printer. Perangkat tersebut merupakan aset sekolah yang digunakan untuk mendukung proses pembelajaran maupun kegiatan administrasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AM mengakui telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 10 sekolah yang tersebar di wilayah Kabupaten Bireuen. Sekolah yang menjadi sasaran yakni:
1. MIN 50 Juli Cot Meurak
2. SDN 4 Jeumpa
3. SDN 22 Lhok Awe Teungoh
4. SMKN 2 Peusangan
5. SDN 3 Juli
6. SDN 1 Juli
7. SDN 1 Kuala
8. MAN 2 Cot Gapu
9. SDN 3 Pante Gajah
10. MIN 18 Makmur
Rangkaian aksi tersebut menyebabkan kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar. Kerugian tersebut tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga berpotensi menghambat kegiatan belajar mengajar akibat hilangnya perangkat pendukung pendidikan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan belasan unit perangkat elektronik yang diduga merupakan barang inventaris sekolah hasil kejahatan. Penyidik juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya, berupa satu buah linggis, obeng, penutup wajah atau sebo, pakaian penyamaran, serta satu unit sepeda motor.
Selain mengungkap kasus pencurian, polisi juga menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap atau bong di rumah kos yang ditempati tersangka. Temuan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bireuen untuk ditangani dan didalami melalui proses hukum tersendiri.
Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H., CPM., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Saat ini, tersangka AM telah diamankan di Mapolres Bireuen dan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Bireuen mengimbau seluruh pihak sekolah untuk meningkatkan sistem keamanan, khususnya pada ruangan yang menyimpan perangkat elektronik dan aset inventaris bernilai tinggi. Pengelola sekolah juga diminta memastikan pintu, jendela, serta fasilitas pengamanan lainnya dalam kondisi baik.
Masyarakat turut diminta berperan aktif dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan sekolah maupun permukiman. Kepolisian menegaskan, informasi masyarakat dan kecepatan dalam membuat laporan sangat penting untuk membantu mengungkap tindak pidana sekaligus mencegah terjadinya aksi serupa.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
