Polres OKU telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku Narkoba
Baturaja, Metro Nusantra News
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU – Dua pemuda diduga Bandar Narkoba jenis Sabu berhasil diamankan oleh Unit 2 Satres Narkoba Polres OKU dipimpin oleh IPDA Syamsul Rizal dalam sebuah operasi penggerebekan kosan berlokasi di Jalan M. Iskandar Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Senin (10/06/24) Pukul 02.00 WIB.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU M. Andrian, S.T.I.K., S.T.K menyatakan, pada saat dilakukan operasi penggerebekan, Unit 2 Satres Narkoba Polres OKU telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yaitu Agung Adji Sumantri (26) warga Kampung Baru Lrg. Pengandonan Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur OKU dan Azwin Tri Ananda (28) warga dusun Baturaja Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja TimurOKU.
Lanjut Kasat Narkoba menjelaskan “Pada saat dilakukan penggeledahan di kosan tersangka dan disaksikan oleh warga sipil ditemukan barang bukti yaitu: 5 Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,64 gram.”
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu : 5 bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,64 gram, 1 unit Hp merk Oppo A3S warna hitam dan dan 1 unit Hp merk Pocophone A5 warna hitam, jelas IPTU M. Andrian.
“Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres OKU untuk diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut,” terang IPTU M. Andrian.
Akibat perbuatannya Kedua pelaku dikenakan Primer pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Tegas Kasat Narkoba IPTU M. Andrian diakhir keterangnya.( A1113L )