‎Polres Sukabumi Lewat Program Polantas Layani Masyarakat Melalui Samsat Cibadak dan Pelabuhan Ratu

‎Polres Sukabumi Lewat Program Polantas Layani Masyarakat Melalui Samsat Cibadak dan Pelabuhan Ratu

Metronusantaranews.com, Sukabumi - Sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses pelayanan publik terkait kendaraan bermotor, Polres Sukabumi melalui Program Polisi Lalu Lintas (Polantas) menyapa unit regident dengan menyediakan layanan lengkap di Samsat Cibadak dan Samsat Pelabuhan Ratu. ‎

‎Pelayanan ini dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sehingga memudahkan warga dalam mengurus dokumen penting tanpa harus datang langsung ke kantor pusat.‎ 

‎Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Arif menjelaskan bahwa kedua titik layanan Samsat tersebut menyediakan berbagai jenis pengurusan dokumen kendaraan. Masyarakat dapat mengurus pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) masa berlaku 1 tahun, pergantian STNK setiap 5 tahun, serta pembuatan atau penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Selain itu, layanan Bea Balik Nama (BBN) juga tersedia bagi mereka yang melakukan perubahan kepemilikan kendaraan.‎ 

‎Tidak hanya itu, Samsat Cibadak dan Pelabuhan Ratu juga melayani permohonan perubahan data kendaraan seperti rubah bentuk dan ganti warna kendaraan, serta proses mutasi kendaraan bermotor, untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencakup biaya STNK, BPKB, TNKB, Surat Tanda Cek Kendaraan (STCK), Tanda Cek Kendaraan Bermotor (TCKB) Mutasi Kendaraan, serta Nomor Rekening Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan, dapat dilakukan di loket kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).‎ 

‎Pelayanan regident yang diberikan di kedua lokasi Samsat ini dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. ‎

‎Ruang lingkup layanan mencakup seluruh proses pendaftaran mulai dari pengesahan STNK tahunan, pergantian STNK dan TNKB setiap lima tahun, pengelolaan BPKB, penggantian BBN, hingga perubahan spesifikasi kendaraan seperti rubah bentuk dan warna serta proses mutasi.‎ 

‎Adapun ketentuan terkait jenis dan tarif PNBP yang berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. ‎

‎Hal ini memastikan bahwa seluruh proses pelayanan dilakukan secara transparan, sesuai peraturan, dan memberikan kemudahan yang optimal bagi masyarakat Sukabumi dan sekitarnya.‎ 

‎Melalui pelayanan yang tersebar di wilayah regident, Polres Sukabumi berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengurangi antrian di kantor pusat, serta memastikan bahwa setiap warga memiliki akses yang sama untuk mengurus dokumen kendaraan bermotor dengan mudah dan efisien. ‎

‎Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen Polantas dalam mendukung kelancaran administrasi kendaraan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Sukabumi.