Metronusantaranews.com--Sidomulyo-Lampung Selatan
Mengenai pemberitaan sebelumya yang sedang ramai dibicarakan tentang pelanggaran Undang-undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003, dan undang-undang cipta kerja. Rabu (19/1/2022)
PT. Ciomas Adisatwa RPA-Unit Lampung, yang terletak di jalan lintas Sumatera, Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, memiliki mitra kerja vendor PT. Aulia Mandiri Persada (AMP).
Informasi yang berhasil dihimpun, perusahaan yang diketahui merupakan anak cabang dari PT. Japfa Comfeed Indonesia (JCI) ini, diduga memperkerjakan karyawannya tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan Undang-Undang.
Menurut beberapa karyawan yang bekerja di perusahaan pengolahan daging ayam tersebut, selain upah yang mereka terima tidak sepadan, para pekerja ini juga setiap hari bekerja mencapai hingga 10 jam kerja.
“Selain jam kerjanya fulltime, gaji yang kami terima hanya Rp.800 ribu sampai Rp.1 juta, untuk setengah bulan (per-15 hari) sekali,” ungkapnya, menurut sumber dari beberapa karyawan tersebut sembari meminta agar namanya tidak disebutkan dimedia ini, pada kamis (06/1/2022),
Para pekerja ini dalam satu minggu enam hari kerja, pada hari senin sampai sabtu, sedangkan hari minggu masuk kerja tidak dibayar lembur dimulai pada pukul 07.00 wib, hingga pukul 18.00 wib.
Tidak hanya itu saja, para pekerja ini juga hingga kini tidak memiliki atau belum terdaftar pada BPJS. Baik itu BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.
"Kartu BPJS kami tidak punya, kami akan mogok kerja menghentikan produksi dengan didampingi dari LBH serikat buruh yang ada di Lampung Selatan, agar hak-hak kami sebagai buruh karyawan dipenuhi perusahaan," tegasnya.
Selain tidak memiliki BPJS, para pekerja ini juga tidak diberikan jatah cuti oleh pihak perusahaan. Menurut karyawan PT. Aulia Mandiri Persada dan PT Ciomas Adisatwa mereka harus tetap mematuhi Peraturan yang telah ditetapkan tentang PKWT.
Awak media berusaha menemui pihak management (12/1/2022), dan akhirnya ditemui oleh pihak PT Ciomas Adisatwa RPA-Unit Lampung, Bapak Najih selaku HRD, dan beliau pun mengungkapkan bahwa untuk tenaga kerja terutama yang di produksi menggunakan outsourcing atau vendor yaitu PT Aulia Mandiri Persada (AMP).
"Pihak pengelola karyawan di bagian produksi, jadi beliau tidak tahu menahu tentang apa yang terjadi dan di keluhkan karyawan outsourcing/vendor tersebut, saat awak media tanyakan, coba mas-mas langsung tanyakan ke PT.AMP selaku Vendor penyedia jasa karyawan di PT. Ciomas Adisatwa. Dan untuk masalah BPJS Kesehatan maupun BPJS Tenaga Kerja Karyawan PT.AMP (Vendor), Kami dari PT Ciomas siap mendaftarkan semua karyawan, kami menunggu dari PT AMP, ujarnya".
Para pekerja/karyawan yang masih bekerja didalam PT sangat berharap dinas terkait dan aparatur pemerintah turun/sidak kelapangan ke PT Aulia Mandiri Persada (AMP) dan ke PT Ciomas Adisatwa RPA-Unit Lampung ini.
Untuk sekedar diketahui Dasar Hukum ketenagakerjaan : Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
[1] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).
[2] Pasal 81 angka 16 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang merubah Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
[3] Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.
[4] Pasal 17 PP 35/2021.
kami awak media dan serikat buruh yang di wakilkan oleh bapak Heru dan Bapak Yadi menemui Pihak HRD PT Ciomas Adisatwa Bapak Najih di kantornya, untuk menanyakan tentang vendor AMP yang bermasalah tersebut, beliau menjawab mas-mas coba langsung saja tanyakan langsung ke Vendornya yaitu PT AMP, karena kami sudah serahkan sepenuhnya mengenai soal Gaji, BPJS, dan tentang status karyawan, tapi mas untuk pertemuan dengan mereka jangan di kantor kami di ciomas ini, silahkan temui vendor kami PT AMP di luar area kami, tuturnya". (18/1/2022).
Hari berikutnya kami awak media dan perwakilan Serikat Buruh mencoba menghubungi pimpinan PT AULIA MANDIRI PERSADA (AMP), Bapak Yudi, dan beliau merespon untuk bisa bertemu membahas tentang hak-hak karyawan yang dibawah naungannya yang tidak sesuai undang-undang tenaga kerja yang terkesan mereka abaikan selama ini tentang kesejahteraan karyawannya.
Disaat pertemuan antara pihak media dan perwakilan serikat buruh yang bertempat disalah satu rumah makan di Sidomulyo, Yudi selaku pimpinan PT AMP membawa sejumlah orang staff-staff nya melakukan diskusi membahas masalah tersebut diatas.
Yudi mengatakan bahwa kami selaku vendor di PT Ciomas Adisatwa yang menyediakan jasa penyediaan karyawan di bagian khusus produksi, semua tanggung jawab tidak sepenuhnya di pihak kami tapi seharusnya PT Ciomas Adisatwa juga bisa memfasilitasi semua hak-hak karyawan yang diatur undang-undang, karena tidak sepenuhnya kami bisa bertanggung jawab atas kesejahteraan karyawan kami. Ujarnya".
Setelah melalui diskusi yang sangat alot tidak ditemukan titik temunya atau solusinya, maka dari pihak serikat buruh akan melayangkan surat ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Selatan, untuk kedua belah pihak bisa duduk bareng antara managemet PT Ciomas Adisatwa dan management PT Aulia Mandiri Persada selaku vendor dan perwakilan Serikat Buruh, agar pemasalahan yang sudah 2 tahun ini belum terealisasi tentang hak-hak dan status karyawan di PT AMP dan PT Ciomas Adisatwa ujar Heru selaku ketua Serikat Buruh di Lampung selatan ini.
(Team)