Rusman Efendi SH.MH, Angkat Bicara Terkait Kejaksaan Negeri Lamsel yang kalah di Pra-peradilan dengan Kades Karyatunggal
Lampung Selatan - metronusantaranews.com - Menanggapi keputusan PN kalianda terkait dikabulkannya permohonan pra-peradilan tentang penetapan tersangka kepada oknum kepala desa karyatunggal kecamatan katibung kabupaten Lampung selatan. Kamis (16/6/2022).
Dosen sekaligus akademisi Rusman Efendi SH.MH, angkat bicara kepada awak media dan beliau mengatakan bahwa hal ini patut kita sayangkan berarti di dalam penilaian Hakim bahwa pihak kejaksaan negeri lampung selatan, tidak cermat, tidak hati-hati, dan tidak lengkap dalam syarat penetapan seseorang sebagai tersangka sehingga kalah dalam persidangan kasus kades karyatunggal.Ujarnya".
Kita sebagai warga masyarakat sangat menaruh harapan kepada lembaga seperti kejaksaan, kiranya bisa menjadi lembaga yang bisa diandalkan dalam penegakkan supremasi hukum serta bekerja secara proporsional dan Profesional.Imbuhnya".
Secara aturan hukum dalam perkara ini pihak kejaksaan masih terbuka jalan untuk memperbaiki hal-hal yang dianggap kurang cermat atau kurang lengkap sehingga bisa membuka atau mengeluarkan Sprindik baru yang kemudian bisa menetapkan kembali oknum kades tersebut sebagai tersangka, lalu bila dianggap perlu bisa melakukan penahan kembali.Bebernya".
Kita menantikan langkah berikutnya dari pihak kejaksaan, jangan sampai diam dan bungkam tanpa ada upaya lanjutan sehingga masyarakat akan menilai negatif tentang kinerjanya.Tutupnya".
KEJAKSAAN MILIK RAKYAT HARUS DIJAGA DAN HARUS BISA DIPERCAYA
Rusman Efendi.SH.MH
Dosen/Akademisi
Ketua DPC Granat Lampung Selatan.
(Tim)