Tanggamus,
Metronusantaranews.com - Dalam dunia jurnalistik (Media) Sudah seharus nya menjunjung tinggi Kode etik jurnalistik terlebih jika menyangkut harga diri dan nama baik. Apalagi jika menyangkut nama baik Pemerintah Daerah atau pun Pemerintah pekon maupun instansi, Selasa (13/12/2022)
Hal itu jelas bahwa ada di antara media Online yang mengangkat pemberitaan terkait masalah Anggaran insentif guru ngaji (TPA) dan Insentif guru Pendidikan Usia Dini,(PAUD)
Di pekon penanggungan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus pada hari Jum,at 9/12/2022.
Bahkan Media Online tersebut mencantum kan Jumlah nominal dana Anggaran yang entah dari mana mereka dapat.berikut dana Anggaran yang mereka cantumkan.21,964,286 Rupiah di tahap pertama.22,228,916.Rupiah di tahap kedua.Dan 22,140,000 Rupiah di tahap Tiga,di tahun 2021 kemudian di tahun 2022 kembali di salurkan tahap pertama Rp.15,476,190 Rupiah
Tahap kedua Rp.15,600 000 Rupiah.
Namun menurut penjelasan Kepala pekon penanggungan Sabil MD Kepada Awak media Metro Nusantara News dan Media Investigasi Com."Semua itu tidak benar Data yang ada di pemberitaan salah satu media Online yang tersebut di atas itu semua tidak benar dan saya selaku kepala pekon pekon penanggungan tidak pernah di datangi oleh Awak media yang mengangkat berita tersebut jadi terkesan menjelekkan nama pribadi saya dan menjatuh kan nama Baik Pemerintah pekon/Pekon Penanggungan.''Ucap Sabil.
Tambah nya"Yang sebenarnya Pemerintah pekon Telah mengajukan atau menganggar kan Di tahun 2021 itupun hanya satu tahun yaitu sebesar Satu juta Rupiah (1.000 000)
Di bagi dua guru ngaji ya itu sebesar lima Ratus Ribu Rupiah masing masing Dua guru ngaji tersebut di karnakan mengingat terbatas nya Anggaran dana /Pagu pekon yang terbatas dan tidak mencukupi
Kemudian di tahun 2022 memang tidak di Anggarkan, jadi menurut saya berita Online yang mengangkat Terkait Angaran Guru ngaji dan Guru PAUD yang ada di Pekon Penanggungan itu Sama sekali tidak benar
Dan saya anggap telah mencemarkan nama baik Pemerintah Pekon, pungkas nya.
Di Tempat terpisah Pirman Syah selaku juru tulis (Sekdes) Membenarkan Apa yang di katakan oleh kepala pekon "Ya bang gimana kami mau menyalurkan dana Insentif Guru ngaji dan Guru PAUD sementara kami selaku pemerintah pekon
Tidak pernah Menganggarkan dana Yang sebesar apa yang ada di berita Online tersebut
Memang benar di tahun 2021 kami dari pihak pemerintah Pekon pernah menganggarkan untuk Guru Ngaji(TPA) itupun tidak memakai tahap Satu tahap Dua maupun tahap Tiga karna Dana anggaran waktu itu hanya terbatas yaitu sebesar Satu juta Rupiah (1.000,000) karena waktu itu di Pekon Penanggungan Guru ngaji ada Tiga orang maka sementara yang kami salurkan Baru dua Orang Masing masing menerima Lima Ratus Ribu Rupiah satu tahun.
Untuk Tahun 2022 tidak kami anggar kan mengingat terbatas nya pagu pekon penanggungan dan harapan kami untuk tahun 2023 akan kami ajukan kembali dan harapan kami dari pemerintah Pekon bisa terkafer.' Tegas nya.
Dan saya menitip pesan kepada kawan media yang bersangkutan, Jika ingin mengangkat berita hendak nya Konfirmasi terlebih dahulu ke pihak terkait sebelum mengunggah berita
Jangan hanya melakukan Konfirmasi sepihak
Dan sudah jelas data yang mereka peroleh itu data tidak benar
Dan kami selaku Pemerintah Pekon Akan Meminta pertanggung jawaban atas pemberitaan tersebut apa lagi berita tersebut menyangkut Nama baik pemerintahan kami.'Pungkas nya.(Mirhan Samsi)