SAKIP Tetap “Memuaskan (A)”, LPKA Banda Aceh Perkuat Komitmen Menuju WBBM 2026

SAKIP Tetap “Memuaskan (A)”, LPKA Banda Aceh Perkuat Komitmen Menuju WBBM 2026

MetroNusantaraNews.com | Banda Aceh — Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil. Hal tersebut ditandai dengan keberhasilan LPKA Banda Aceh mempertahankan Nilai “Memuaskan (A)” pada indikator Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2026.

Pencapaian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Penilaian Berjenjang atas Implementasi SAKIP pada Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh Tahun 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor WP1-OT.02.02-4.

Hasil penilaian tersebut diterima pada Jumat, 4 September 2026, di LPKA Kelas II Banda Aceh. Predikat “Memuaskan (A)” menjadi gambaran bahwa LPKA Banda Aceh tidak hanya berfokus pada penyerapan anggaran, tetapi juga mampu memastikan setiap program dan kegiatan memberikan hasil yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.

Keberhasilan tersebut ditopang sejumlah faktor utama, di antaranya perencanaan kinerja yang berorientasi hasil (outcome-oriented), pengukuran kinerja yang terukur dan real-time, pelaporan kinerja melalui LAKIP yang akuntabel dan transparan, serta evaluasi internal yang dilakukan secara konsisten.

Dalam penilaian SAKIP, sejumlah aspek turut menjadi perhatian, seperti akurasi dan validitas data capaian yang diverifikasi secara berkala, laporan yang informatif dan akuntabel serta dilengkapi analisis, konsistensi monitoring terhadap tindak lanjut rekomendasi evaluasi, hingga keseimbangan antara realisasi fisik dan keuangan yang diiringi tingkat kepuasan publik yang tinggi.

Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pencapaian tersebut merupakan bagian dari komitmen jajaran LPKA Banda Aceh untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan publik.

Predikat tersebut juga menjadi salah satu bentuk nyata keseriusan LPKA Banda Aceh dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2026.

Implementasi SAKIP di LPKA Banda Aceh dilakukan melalui rangkaian proses yang mencakup penyusunan perencanaan strategis, indikator kinerja utama (IKU), perjanjian kinerja, pengukuran dan penginputan data secara berkala, penyusunan Laporan Kinerja (LKjIP), hingga pelaksanaan evaluasi internal.

Dengan dipertahankannya nilai SAKIP “Memuaskan (A)”, LPKA Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya kinerja, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.(FAHRID) Kaperwil Aceh