Kantah Kota Tanjungpinang Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Gemeenschap Tambelan
Metronusantaranews.com, Tanjung Pinang — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tanjungpinang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf di Kota Tanjungpinang. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan sertipikat Tanah Wakaf Rumah Adat Gemeenschap Tambelan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Sri Dewi Marlina Putri, S.H., M.H., M.Kn. kepada Nazhir Wakaf Ikatan Keluarga Tambelan (IKT) serta beberapa Nazhir Wakaf Rumah Ibadah yang ada di Wilayah Kota Tanjungpinang sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Wakaf.
Penyerahan berlangsung di Rumah Adat Tambelan pada Sabtu (29/8/2026) ini turut dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Pemerintah Kota Tanjungpinang, perwakilan Pemerintah Kabupaten Bintan, tokoh masyarakat Tambelan, unsur kecamatan dan kelurahan, serta RT/RW setempat.
Ketua Tim Adhoc Sertipikasi Tanah Wakaf Rumah Adat Gemeenschap Tambelan mewakili masyarakat Tambelan Saharuddin Satar, S.H., M.H. mengapresiasi kinerja Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang. “Penyerahan sertipikat wakaf ini menjadi bagian penting bagi masayarakat Adat Tambelan karena memberikan kepastian hukum terhadap Rumah Adat Gemeenschap Tambelan yang memiliki nilai sejarah identitas budaya melayu di wilayah Kota Tanjungpinang dan menjadi ruang kebersamaan masyarakat, khususnya masyarakat Tambelan,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Sri Dewi Marlina Putri, S.H., M.H., M.Kn. menyampaikan penyerahan sertipikat wakaf ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum dan tercatat secara administrasi pertanahan. Sertipikasi tanah wakaf tidak hanya memberikan kepastian mengenai status dan hak atas tanah, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan bagi aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan ibadah, kegiatan sosial, pendidikan, maupun berbagai bentuk kemaslahatan masyarakat.
“Dengan adanya sertipikat wakaf ini, Nazhir dan masyarakat diharapkan memperoleh rasa aman dalam mengelola serta memanfaatkan tanah wakaf. Kepastian hukum tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan potensi permasalahan atau sengketa pertanahan yang dapat terjadi di kemudian hari,” tangkas Sri Dewi Marlina Putri.
Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan pelayanan pertanahan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan, Nazhir, Pemerintah Daerah, serta masyarakat, sertipikasi tanah wakaf diharapkan dapat terus ditingkatkan sehingga keberadaan aset wakaf dapat terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat secara optimal bagi generasi saat ini maupun yang akan datang. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang untuk terus menghadirkan layanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Jabotabek
