Sat Resnarkoba Polres Aceh Tengah Gagalkan Peredaran 114,83 Gram Ganja, Kurir Remaja Diamankan
MetroNusantaraNews.com | Aceh Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan mengamankan seorang remaja yang diduga berperan sebagai kurir. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti ganja seberat bruto 114,83 gram beserta satu unit telepon genggam.
Kapolres Aceh Tengah melalui Satresnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang diduga sering memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang remaja berinisial NR (16) di Kampung Uning, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan dua bungkus diduga narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna cokelat dengan berat bruto 114,83 gram, disembunyikan di bagian depan baju yang dikenakan pelaku. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Meizu dari saku celana pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh dua bungkus ganja tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan Dotol dengan harga Rp300.000. Ganja tersebut rencananya akan dijual kembali kepada sejumlah pembeli yang sebelumnya telah memesan.
Berbekal pengakuan tersebut, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah langsung melakukan pengembangan. Pada Senin (20/7/2026) dini hari, petugas melakukan penyelidikan di rumah orang tua terduga pemasok di Kampung Kala Nareh, Kecamatan Pegasing, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
Selanjutnya, pada Selasa (21/7/2026), petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah orang tua terduga pemasok dengan disaksikan pihak keluarga. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Orang tua yang bersangkutan menyampaikan bahwa anaknya telah beberapa hari tidak pulang ke rumah.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna menangkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
Sementara itu, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, melengkapi berkas perkara, serta melanjutkan proses hukum hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Aceh Tengah mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
