‎Satlantas Polres Cirebon Kota Optimalkan Penerapan Tilang Elektronik Melalui ETLE Mobile E-handled

‎Satlantas Polres Cirebon Kota Optimalkan Penerapan Tilang Elektronik Melalui ETLE Mobile E-handled

Metronusantaranews.com, Cirebon – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota secara resmi mengoptimalkan penerapan tilang elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile E-handled di seluruh wilayah hukumnya. Langkah strategis ini menjadi bagian dari komitmen yang diemban oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, modern, serta humanis bagi seluruh pengguna jalan.‎ 

‎Penerapan sistem ETLE Mobile E-handled diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di Kota Cirebon. Berbeda dengan sistem tilang elektronik tetap yang telah terpasang di beberapa titik strategis sebelumnya, perangkat yang satu ini memberikan fleksibilitas tinggi karena dioperasikan secara langsung oleh petugas di lapangan sesuai dengan kondisi lalu lintas yang ada.‎ 

‎Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Ridwan Shandi Maulana, menyampaikan detail mengenai sistem baru yang mulai dioptimalkan ini kepada wartawan pada Kamis (5/3/2026). Menurutnya, ETLE Mobile E-handled merupakan perangkat tilang elektronik yang dilengkapi dengan kamera ponsel khusus yang telah terintegrasi secara menyeluruh dengan sistem informasi yang digunakan oleh Satlantas Polri.‎ 

‎"Melalui ETLE Mobile E-handled, petugas dapat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik tanpa harus melakukan kontak langsung secara berlebihan dengan pelanggar. Semua proses tercatat secara digital dan akuntabel, sehingga meminimalkan kemungkinan terjadinya kesalahpahaman maupun praktik yang tidak diinginkan dalam penegakan hukum," jelas AKP Ridwan.‎ 

‎Ia menambahkan bahwa konsep humanis menjadi salah satu pijakan utama dalam pengoperasian sistem ini. Dengan tidak melakukan kontak fisik yang berlebihan, petugas dapat menjalankan tugas dengan lebih profesional dan sopan, sekaligus memberikan rasa aman bagi pelanggar. "Kita ingin penegakan hukum tidak hanya efektif dalam menekan pelanggaran, tetapi juga dapat diterima dengan baik oleh masyarakat karena prosesnya jelas dan terbuka," ucapnya.‎ 

‎AKP Ridwan menjelaskan bahwa mekanisme penindakan melalui ETLE Mobile E-handled dilakukan dengan langkah-langkah yang terstruktur dan terstandarisasi. Pertama, petugas akan mengidentifikasi jenis pelanggaran lalu lintas yang terjadi, kemudian melakukan dokumentasi berupa foto atau rekaman video menggunakan kamera ponsel khusus yang telah terintegrasi sistem. Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan antara lain pengendara tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, pengemudi mobil tidak memakai sabuk pengaman, hingga penggunaan ponsel pintar saat berkendara yang dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.‎ 

‎Setelah melakukan dokumentasi, data pelanggaran tersebut akan segera diinput ke dalam sistem informasi tilang elektronik yang telah terhubung dengan database nasional. Tahap selanjutnya adalah proses diversifikasi data, di mana petugas akan melakukan verifikasi ulang terhadap informasi yang terkumpul, termasuk identitas pemilik kendaraan, jenis pelanggaran yang dilakukan, serta bukti dokumentasi yang telah diambil. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penindakan yang dilakukan benar-benar akurat dan tidak terjadi kesalahan identifikasi.‎ 

‎Setelah proses verifikasi selesai dan dinyatakan valid, surat konfirmasi akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan melalui berbagai saluran, seperti pos atau pesan elektronik. Surat tersebut akan berisi rincian pelanggaran yang dilakukan, bukti dokumentasi dalam bentuk gambar atau cuplikan video, beserta informasi mengenai cara pembayaran denda dan sanksi yang berlaku. Selain itu, dalam surat konfirmasi juga akan diberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban pelanggar, termasuk cara untuk melakukan banding jika merasa ada kesalahan dalam penindakan.‎ 

‎"Kami telah melakukan pelatihan intensif bagi seluruh petugas yang akan mengoperasikan ETLE Mobile E-handled agar dapat menjalankan tugas dengan benar dan profesional. Mulai dari teknik pengambilan bukti yang sesuai standar, hingga cara berkomunikasi dengan masyarakat saat melakukan penindakan," ungkap AKP Ridwan.

‎