‎Satlantas Polres Subang Luncurkan Penindakan Lalu Lintas dengan Perangkat ETLE

‎Satlantas Polres Subang Luncurkan Penindakan Lalu Lintas dengan Perangkat ETLE

Metronusantaranews.com, Subang, Jawa Barat – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang resmi mulai melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld. Perangkat terbaru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam penegakan hukum lalu lintas di wilayah Kabupaten Subang, sekaligus memberikan kepastian hukum yang jelas bagi setiap pengguna jalan.‎ 

‎Perangkat ETLE Mobile Handheld merupakan inovasi dalam sistem penegakan peraturan lalu lintas, yang berbeda dengan perangkat tetap yang biasanya dipasang di titik-titik tertentu. ‎

‎Pada perangkat yang dibawa langsung oleh petugas (handheld) ini, terintegrasi kamera berkualitas tinggi yang dilengkapi dengan dua teknologi utama yaitu Automatic Number Plate Recognition (ANPR) dan Artificial Intelligence (AI) deteksi pelanggaran, kedua teknologi tersebut terhubung secara real time dengan database nasional kepolisian, sehingga memungkinkan identifikasi pelanggaran dan data kendaraan secara otomatis dan akurat.‎ 

‎AKP Asep Saepudin, SH, Kasat Lantas Polres Subang, menjelaskan bahwa kerja sistem perangkat ini sangat komprehensif. ‎

‎"Ketika petugas mendeteksi adanya kemungkinan pelanggaran, kamera pada ETLE Mobile Handheld akan menangkap gambar dan video sebagai bukti, teknologi ANPR akan secara otomatis membaca dan mengidentifikasi nomor plat kendaraan, sementara AI akan menganalisis jenis pelanggaran yang dilakukan – mulai dari pelanggaran rambu lalu lintas, penggunaan jalur khusus, kecepatan berlebih, hingga tidak menggunakan alat pelindung diri seperti helm atau sabuk pengaman," ujarnya.‎ 

‎Setelah proses identifikasi dan analisis selesai, sistem akan secara otomatis memverifikasi data kendaraan dan pemiliknya melalui database nasional. Jika pelanggaran terbukti sah, perangkat akan langsung menghasilkan bukti hukum yang sah dan mencetak struk konfirmasi pelanggaran melalui printer portable yang terpasang pada perangkat. ‎

‎Struk yang dicetak tersebut berisi informasi lengkap termasuk nama pemilik kendaraan, nomor plat, jenis pelanggaran, lokasi dan waktu pelanggaran, serta besaran denda yang harus dibayarkan.‎ 

‎"Keunggulan utama dari ETLE Mobile Handheld adalah kemampuannya untuk bekerja secara real time dan memberikan bukti yang tidak dapat disangkal. Selain itu, karena perangkat dapat dibawa ke berbagai lokasi, kami dapat melakukan penindakan di titik-titik yang sebelumnya sulit dijangkau atau sering menjadi lokasi penyebab kemacetan akibat pelanggaran lalu lintas," tambah Asep Saepudin.‎ 

‎Sampai saat ini, Satlantas Polres Subang telah menyiapkan 15 unit perangkat ETLE Mobile Handheld yang akan digunakan oleh petugas di seluruh wilayah Kabupaten Subang, mulai dari pusat kota hingga daerah pedesaan yang memiliki lalu lintas cukup padat. ‎

‎Pelatihan penggunaan perangkat telah diberikan kepada seluruh petugas yang akan menjalankan tugas penindakan, dengan fokus pada prosedur yang benar dan etika penegakan hukum yang ramah namun tegas.‎ 

‎Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Subang juga memberikan kesempatan kepada pengguna jalan untuk memahami aturan lalu lintas sebelum penindakan penuh dilakukan. Selama minggu pertama peluncuran, petugas akan memberikan penyuluhan dan peringatan kepada pelanggar yang belum mengetahui perubahan sistem penindakan. Setelah itu, penindakan akan dilakukan secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.‎ 

‎Adapun jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan awal menggunakan ETLE Mobile Handheld antara lain: pelanggaran rambu larangan masuk atau putar arah, penggunaan jalur khusus untuk kendaraan roda dua atau empat, kecepatan kendaraan melebihi batas yang ditentukan, tidak menggunakan helm standar SNI untuk pengendara dan penumpang kendaraan roda dua, serta tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengendara dan penumpang kendaraan roda empat. Setiap pelanggaran akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Tarif Denda Administrasi Pelanggaran Peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

‎