Lampung Tengah - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus seorang warga inisial AS (30), warga Kp. Sumber Bahagia Kec. Seputih Banyak Kab.Lampung Tengah yang sedang menyalakan mobil di bengkel, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu. Senin (13/6/22) pukul 15.30 Wib.
Menurut keterangan Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.IK Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si ,ditangkapnya AS (30) tersebut bermula dari informasi masyarakat.
"Berbekal laporan dari warga, kami langsung tindak lanjuti, dengan melakukan Penyelidikan ke TKP, " jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah warga, terkait peredaran serbuk putih, barang haram memabukan tersebut kemudian Anggota langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan dibadan serta rumah pelaku.
‘’Dari dalam rumah pelaku petugas menemukan barang-bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu, 4 bungkus plastik klip bening didugs berisi sabu, 1 lembar tisu, dan 1buah skop terbuat dari pipet sedotan,’’ungkapnya.
Saat ini pelaku berikut barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengimbau masyarakat agar menjauhi Narkoba. Laporkan ke Polisi terdekat jika melihat dan mendengar ada tindak pidana penyalahgunaan Narkoba,“ demikian pungkasnya. (Humas LT)