Satreskrim Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pencurian Emas Senilai 92 juta rupiah

Satreskrim Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pencurian Emas Senilai 92 juta rupiah

MetroNusantaraNews.com, Bener Meriah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti emas (1/6/2025).

Kejadian berawal saat pelapor, Tri Rahmadi (31), warga Kampung Wih Pesam, mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan setelah ditinggal bersama istrinya menjenguk keluarga yang meninggal dunia di Aceh Tengah pada 29 Mei 2025. Saat kembali ke rumah pada 30 Mei sekitar pukul 16.00 WIB, ia mendapati pintu belakang rumah rusak dan perhiasan emas seberat 66 gram yang disimpan di dalam lemari telah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp92.400.000.

Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Wih Pesam segera melakukan penyelidikan. Pada Sabtu malam (1/6), tim berhasil menangkap salah satu pelaku, NE (22), warga Wih Pesam, di sebuah rumah di Kampung Tunyang, Kecamatan Timang Gajah. Dari hasil interogasi, NE mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, FA (23), yang kemudian turut diamankan di rumahnya pada pukul 00.40 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kalung emas, sepasang anting, satu gelang emas, dua dompet emas, dua lembar surat emas, satu pahat, dua buah celeng, satu toples kaca, serta peralatan lain yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bener Meriah. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus melengkapi berkas perkara, mencari alat bukti tambahan, dan segera melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.(FAHRID)