Satu Tahun Lebih Hasbie Azka Jabat Plt Kadis PUPR, Pemkab Lamsel Diduga Tabrak SE-BKN

Satu Tahun Lebih Hasbie Azka Jabat Plt Kadis PUPR, Pemkab Lamsel Diduga Tabrak SE-BKN
Satu Tahun Lebih Hasbie Azka Jabat Plt Kadis PUPR, Pemkab Lamsel Diduga Tabrak SE-BKN
LAMPUNG SELATAN, metronusantaranews.com - Hingga kini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan tidak memiliki Kepala Dinas Definitif melainkan dijabat oleh Pelaksana tugas (PLT). Kekosong pejabat definitif Dinas PUPR dibawah Pimpinan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto yang menunjuk Drs. Hasbie Aska, ST sebagai PLT Dinas PUPR terbilang sudah 1 tahun lebih sejak pada tanggal 31 Agustus 2021 lalu hingga saat ini. Sedangkan diketahui, Drs. Hasbie Aska saat ini statusnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik di Sekretariat Pemkab Lamsel. Akibat kekosongan pejabat definitif itu, sejumlah elemen masyarakat menyoroti serta berasumsi miring terhadap Pemkab Lamsel. Sorotan itu dari kalangan rekanan, Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten berjuluk Khagom Mufakat ini. Menurut Firmansyah salah satu rekanan lokal ini mengatakan, pihak menilai Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terkesan kekurangan pejabat yang memumpuni dalam bidang PUPR setelah mantan Kadis PUPR Lamsel Syahroni ditangkap KPK dalam pengembangan kasus dugaan fee proyek tahun 2018 lalu. "Sudah satu tahun Dinas PUPR Lamsel dipimpin oleh PLT, kita tau kewenangan pejabat sebagai PLT. Padahal Dinas itu merupakan Dinas yang penggunaan dana APBD sangat besar, banyak asumsi miring dilingkungan masyarakat," ujar Firmansyah kepada gerbangkrakatau.id belum lama ini. Terpisah, Ketua LSM GMBI Distrik Lampung Selatan Heri Prasojo, SH mengungkapkan, dengan tidak didefinitifkannya Dinas PUPR Lamsel menimbulkan pertanyaan besar, apakah Lamsel kekurangan pejabat, tidak ada pejabat yang memumpuni atau ada sesuatu hal sehingga terkesan dibiarkan dijabat PLT dinas tersebut. "Kami menduga ada unsur kesengajaan, sebab sudah satu tahun lebih Hasbie Aska menjabat PLT, sedangkan di Lamsel ini kayakan tidak kekurangan pejabat yang memumpuni dibidangnya, hanya saja kemauannya ada tidak," ujar Heri Prasojo, SH, Jum'at (30/9/2022). Pengacara Muda ini mengatakan, jika mengacu pada surat edaran (SE) Badan Kepagawaian Negara nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenagan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian. Dimana kata dia, merujuk pada Surat Edara (SE) itu, terdapat pada poin 3 (b) nomor 11 menerangkan bahwa pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksankan tugasnya paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang selama 3 bulan. "Artinya jika melihat Surat Edaran BKN tahun 2021, Pemkab Lamsel jelas diduga menabrak SE tersebut. Sebab saat ini PLT Kadis PUPR Lamsel Hasbie Aska sudah menjabat selama 1 tahun lebih sejak ditunjuk oleh Bupati Lamsel," tegas Kordinator Aksi Masyarakat di gedung KPK pada Januari 2022 lalu yang meminta penuntasan kasus fee proyek 2018 dan kepastian hukum terhadap Bupati Lamsel Nanang Ermanto. Kemudian kata Heri Prasojo, SH, bukan hanya di Dinas PUPR Lamsel saja, melainkan ada beberapa Diinas yang sangat vital saat ini dijabat oleh Pelaksana tugas. "Seperti Asep Jamhur menjabat PLT Disdik Lamsel, Agus Hariyanto menjabat PLT Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) dan Muhadi, S.Sos menjabat PLH Asisten Ekobang yang mengantikan Hermansyah Hamidi karena ditangkap KPK dalam kasus fee proyek Lamsel 2018," tutupnya. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. (Tim).