Sempat Viral, Sopir Arsiman Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Sempat Viral, Sopir Arsiman Jadi Tersangka Kasus Penggelapan
Sempat Viral, Sopir Arsiman Jadi Tersangka Kasus Penggelapan
Metronusantaranews.com Lampung Selatan, Tak diduga tak dinyana, Arsiman ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Indragiri Hulu, Riau. Drama yang menimpa Arsiman kini berlanjut, akhirnya Arsiman Sopir Expedisi PT. Sindex Expres yang sempat viral dibeberapa media pekan lalu sebab ditahan Mapolsek Tanjung Karang Barat (TKB) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Indragiri Hulu Riau. Warga Kecamatan Katibung Lampung Selatan itu, ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/07/1/2022/SPKT/Polsek Seberida/Polsek Seberida/Polres Inhu/Polda Riau oleh PT Sindex Expres tempat Arsiman bekerja tertanggal 19 Januari 2022 dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra, SE,.M.M membenarkan adanya penangkapan sopir yang sempat ditahan oleh Polsek TKB selama 8 hari itu. “Iya, sopir itu sekarang sudah ditahan oleh Polres Indragiri Hulu. Kami dari Polres Lamsel hanya membantu Polres Indragiri Hulu saja untuk menangkap tersangka,” Ungkap Hendra, Selasa (25/1). Dia melanjutkan, sopir bernama Arsiman telah diamankan pada Selasa (25/1) di kediamannya di daerah Katibung Lamsel dan langsung dibawa oleh tim Satreskrim Polres Indragiri Hulu. “Awalnya pada hari Minggu (23/1), kami dapat informasi dari Riau bahwa ada salah satu DPO ada di wilayah Polres Lamsel. Setelah dikirim ternyata alamatnya ada di wilayah Katibung. Makanya kami bantu mereka untuk menangkapnya, " Katanya. Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim dari Polres Indragiri Hulu Riau. “Karena DPO ini berada di wilayah kami, kami mendampingi mereka. Bahkan, yang menangkap pun dari Polres Indragiri Hulu,” Ujarnya. Hendra menjelaskan, penangkapan Sopir Arsiman, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan berupa muatan yang dibawanya ketika berada di wilayah hukum Mapolres Indragiri Hulu. “Info dari Reskrim Polres Indragiri Hulu, terkait dengan kasus pasal 374 yakni penipuan dan atau penggelapan dalam pekerjaan,” Katanya. Dalam kasus tersebut, sambung Hendra, aparat mengamankan beberapa barang bukti dan juga tersangka lainnya. “Kabar dari Polres Indragiri Hulu, sementara ini ada barang bukti yang diamankan. Bahkan, ada beberapa tersangka pasal 480 (penadahan),” Ucapnya. Saat ini, lanjut Hendra, tersangka Arsiman sudah dibawa oleh beberapa orang anggota Polres Indragiri Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Sebelum ke Polres Indragiri Hulu, tersangka dibawa ke Mapolres Lamsel untuk istirahat sebentar sebelum berangkat ke Riau,” Pungkasnya. (Jaja/Rohman)