Siswa MTsN Tewas Ditangan Anggota Brimob di Maluku, Mabes Polri Sampaikan Permintaan Maaf
Metronusantaranews.com, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya mengambil sikap tegas dan terbuka terkait insiden maut yang merenggut nyawa AT (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Maluku Tenggara. Institusi Polri memastikan bahwa anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripka MS, yang diduga menjadi pelaku penganiayaan, akan menghadapi tuntutan hukum ganda berupa proses pidana serta sidang kode etik kedinasan.
Tragedi ini bermula saat korban, AT, sedang berboncengan dengan kakaknya, NK (15), melintasi lokasi yang tengah dijaga oleh anggota Brimob. Lokasi tersebut kerap menjadi arena balap liar, sehingga menjadi objek pengawasan khusus. Diduga karena salah sangka, Bripka MS mengira kedua remaja tersebut adalah bagian dari pelaku balap liar, oknum tersebut kemudian diduga menghantam korban menggunakan helm, menyebabkan AT terjatuh dan mengalami luka serius yang berujung kematian. Sementara itu, kakaknya, NK, menderita luka parah akibat insiden yang terjadi tidak terduga tersebut.
Menanggapi tindakan brutal yang dilakukan oleh anggotanya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan duka cita mendalam sekaligus permohonan maaf resmi kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Ia menegaskan bahwa tindakan Bripka MS merupakan pelanggaran nyata yang mencoreng jati diri dan integritas institusi kepolisian yang selama ini diperjuangkan.
"Saya menyampaikan duka cita sekaligus permohonan maaf atas tindakan individu personel tersebut yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya," ujar Irjen Johnny dalam keterangan resmi kepada wartawan pada, Sabtu (21/2/2026).
Jenderal bintang dua ini juga memastikan bahwa proses hukum terkait kasus ini sudah ditangani secara intensif oleh Pemerintah Daerah Kepolisian (Polda) Maluku. Polri berjanji tidak akan melakukan tindakan penutupan atau pembenaran terhadap fakta yang terjadi, serta akan bertindak tegas demi memberikan keadilan yang layak bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan. Bahkan, Irjen Johnny secara terbuka mengajak publik untuk aktif memantau jalannya penyidikan agar seluruh proses tetap berada pada jalur yang benar dan sesuai dengan kaidah hukum.
“Mari bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu Polri tersebut yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum, transparan, dan akuntabel,” tegas Johnny dengan tegas.
Langkah tegas yang diambil Polri dalam menangani kasus ini menjadi bukti komitmen serius institusi untuk membersihkan diri dari oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan dan merusak nama baik kepolisian. "Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel," pungkas Irjen Johnny
Kini, nasib kedinasan dan kebebasan Bripka MS berada di ujung tanduk seiring dengan bergulirnya proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh tim penyidik dari Polda Maluku. Seluruh langkah proses hukum akan dilakukan dengan memperhatikan aspek kepastian hukum dan perlindungan hak bagi semua pihak yang terlibat.

Jabotabek
