SITAPAH Maskot Pilkada Mesuji 2024

SITAPAH Maskot Pilkada Mesuji 2024

Mesuji |

SITAPAH
Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mesuji Tahun 2024

Sitapah merupakan singkatan dari Demokrasi Tanpa Upah. Nama tersebut merupakan sebuah doa, ajakan dan harapan sebagai berikut:
a DemokraSi
Demokrasi adalah suatu proses penyelenggaraan sistem kekuasaan negara yang dilakukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

a Tanpa Upah
Tanpa  upah  maksudnya  adalah  sosialisasi  kepada  masyarakat  menjaga kemurnian suara rakyat dari praktik-praktik politik uang (Money Politik).

Maskot ini terinspirasi dari Ikan Tapah yang sudah sulit dijumpai karena adanya perburuan ikan dengan cara disetrum. Dahulu masyarakat Mesuji khususnya yang hidup di perkampungan pinggir sungai ada tradisi dimana masyarakat beramai-ramai untuk menangkap ikan ini dengan cara ditombak, penangkapan itu biasanya pada waktu tengah malam sampai subuh karena momen tersebut tidak ada setiap tahun. Biasanya dapat dijumpai setiap datangnya musim kemarau menjelang musim hujan. Seperti halnya pesta demokrasi pemilihan kepala daerah yang tidak setiap tahun ada, adanya setiap 5 tahun sekali untuk memilih pemimpin yang diinginkan sesuai hati masyarakat Mesuji.

Sitapah menggunakan baju berwarna putih pertanda aman, murni, dan bersih. Warna putih juga sering dihubungkan dengan terang, kebaikan, kemurnian dan kesucian. Celana dan kain songket warna merah (lebih ke merah marun) dan simbol dengan adanya ornamen sarung songket Melayu (kenapa menggunakan songket motif  dari khas daerah Sumatera selatan, karena nenek moyang suku asli Mesuji dahulu adalah dari suku yang ada di Sumatera Selatan yang umumnya suku melayu dan suka hidup di perkampungan pinggir sungai) sedangkan tangan kanan ada jari bertinta biru pertanda ajakan masyarakat untuk tidak golput dan menggenggam paku, serta tangan kiri maskot memegang Surat suara pencoblosan.

Maskot Sitapah sebagai simbol pemberi informasi mensosialisasikan dan ajakan kepada masyarakat Mesuji untuk berpartisipasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Tahun 2024 sebagaimana tercantum  dalam  Peraturan  Komisi  Pemilihan  Umum  Nomor  9  Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam pemilihan umum dan Pemilihan Gubernur  dan  Wakil  Gubernur,  Bupati  dan  Wakil  Bupati,  dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Harapannya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Tahun 2024 nantinya akan mendapatkan pemimpin yang amanah demi kebaikan dan kemajuan Kabupaten Mesuji.(Heri.P)