Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Warga Uepai, PT.Sumber Alam Karya Sejahtera (SAKS) Siap Bertanggungjawab

Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Warga Uepai, PT.Sumber Alam Karya Sejahtera (SAKS) Siap Bertanggungjawab
Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Warga Uepai, PT.Sumber Alam Karya Sejahtera (SAKS) Siap Bertanggungjawab
Metronusantaranews.com - Konawe - Terkait dugaan Penyerobotan lahan milik warga kecamatan uepai kabupaten konawe, perusahaan perkebunan sawit PT. Sumber alam karya sejahtera (SAKS) bersedia bertanggungjawab, Senin 6/6/2022 Berita sebelumnya, sejumlah lahan milik warga kecamatan uepai yang diduga diserobot oleh PT. SASK, diantaranya adalah lahan Sdr. Koba Frans Meda warga desa tawarotebota dengan lahan yang diduga diserobot seluas 1/4 Ha (seperempat hektar), lahan milik Sdr. Rudolf warga kelurahan uepai seluas 1 Ha (satu hektar), dan Sdr. Sugiat warga desa baruga seluas 1 Ha (satu hektar). Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun oleh awak media di lokasi penyerobotan lahan milik sejumlah warga terlihat telah dilakukan penggusuran bahkan telah ditanami sawit diarea lahan yang diduga diserobot. Meski belum terikat kontrak kemitraan dengan pemilik lahan, namun diduga pihak PT. SASK tetap kekeh melakukan penggusuran lahan milik warga tersebut. Humas PT. SASK, Armin Ala yang ditemui dikediamannya pada minggu malam 5/6/2022, menjelaskan bahwa Untuk lahan sdr sugiat sekitar 1/4 hektar tidak ada masalah bahkan tidak keberatan atas penggusuran walaupun lahan tersebut ia duga belum dilakukan pengukuran. "Sugiat tidak masalah, karena ibu rahma(kuasa hukum PT. SASK) mengatakan kalau sugiat tidak mengelak bahkan saya mau di panggil, namun sugiat menyampaikan janganmi ketemu dengan pak armin" ungkapnya Kemudian, Ia juga mengungkapkan bahwa lahan sdr Rudolf laban, pihaknya tidak memungkiri dan itu fakta bahwa lokasi tersebut bersertifikat sejak tahun 1991 "Lokasi lahan Rudolf Laban, kami mengakui dan tidak pungkiri lokasi tanah tersebut, karena bersertifikat bahkan kami siap untuk bertanggungjawab karna lokasi lahannya sudah terlanjur digusur" ungkapnya Hingga saat ini, Pihaknya masih berupaya menemui sdr Rudolf namun saat ini pemilik lahan dalam hal ini Rudolf masih dalam keadaan sakit keras bahkan masih dirumah sakit Selanjutnya, untuk lokasi lahan atau tanah sdr Koba Frans Meda sudah di jual kepada sdr Tukiman seluas 2.5 hektar Terkait penggusuran lahan, Ia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menunjukan lokasi untuk di gusur karna tidak mengetahui siapa yang bermitra, sementara yang lebih mengetahui secara pasti terkait lahan tersebut adalah sdr sarpin. Mantan kepala desa baruga ini pertegas bahwa pemilik lahan yang sudah terlanjur digusur dan belum ada kontrak kemitraan, pihaknya siap bertanggungjawab bahkan akan memberikan pilihan kepada pemilik lahan yakni siap mengganti rugi tanaman yang sudah digusur, jual putus sesuai harga penjualan tanah dan tawarkan kemitraan. "PT. SASK siap mengganti tanaman yang tergusur, kalau tidak, kita tawarkan mitra, kalau tidak mau bermitra kami tawarkan jual putus sesuai harga penjualan tanah di lokasi tersebut" ujarnya Tak hanya itu, ia juga mengatakan Kalaupun ketiga pilihan tidak diterima oleh pemilik lahan, maka pihaknya bersedia mencabut sawit yang sudah terlanjur ditanam dan mengganti tanaman yang sudah terlanjur digusur. Kepala desa tawarotebota, Liyanis, mempertegas bahwa Sdr Koba Frans Meda pernah menemui dirinya, masih dalam periode pertama menjabat sebagai kepala desa terkait permintaan pembuatan surat keterangan tanah (SKT), tetapi dirinya tidak pernah menandatangani surat jual beli tanah tersebut. "Proses jual beli tanah sdr Koba Frans Meda dengan sdr Tukiman, saya tidak pernah menyaksikan" terangnya kepada awak media Kata liyanis, awal masuknya perusahaan sawit PT. SASK di desa tawarotebota semua pemilik lahan di surati untuk hadiri sosialisasi di balai pertemuan desa, namun saat penggusuran lahan milik warga uepai yang diduga diserobot dirinya tidak mengetahui. Sementara itu, Abiding Slamet, SH, selaku kuasa hukum dari Koba Frans Meda, Rudolf Laban dan Sugiat, membantah pernyataan salah satu Humas PT. SASK dan kepala desa tawarotebota terkait lahan kliennya sdr Koba Frans Meda telah di jual kepada sdr Tukiman secara keseluruhan. Tanah milik Sdr Koba Frans Meda berdasarkan SKT seluas 2 hektar, sedangkan yang dijual kepada sdr Tukiman hanya seluas 50 x 170 M². Sambungnya "Memang benar ada tanah klien saya atas nama Koba Frans Meda yang dijual kepada sdr Tukiman, namun lebar tanah yang dijual hanya 50 x 170 M² di timur dan memanjang ke barat yang berbatasan langsung dengan lahan saudara Sugiat" tegasnya jika pihak pemerintah desa tawarotebota dan Humas PT.SASK mengatakan bahwa klien saya sdr Koba Frans Meda tidak ada lagi tanah Karena sudah dijual ke sdr Tukiman, pertanyaannya tanah siapa yang dioleh oleh klien saya selama puluhan tahun lalu hingga saat ini? ataukah ada pihak yang keberatan atas tanah yang diolah klien saya sdr Koba Frans Meda saat ini. "Lagian sampai sekarang pihak Tukiman tidak pernah keberatan dan atau tanahnya diserobot oleh klien saya" katanya. Abiding begitu panggilan akrabnya menjelaskan bahwa menurut pernyataan keterangan dari ahli waris dari tanah milik sdr tukiman kepada dirinya, jika tanahnya di sebelah selatan berbatasan dengan lokasi bapak Koba Frans meda, dan sebelah barat berbatasan langsung dengan tanah sdr sugiat Diketahui, korban dugaan penyerobotan lahan yang di duga dilakukan oleh PT SASK bertambah lagi sebanyak 4 orang yang masing-masing lahannya seluas 1 Hektar sudah termasuk anak atau ahli waris dari sdr Tukiman. Bahkan keempat korban tersebut telah melakukan pengaduan kepada Abiding Slamet, SH terkait lahan mereka yang juga diduga diserobot dan dalam waktu dekat bakal di tindaklanjuti. (*) Laporan : Helni Setyawan