Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, hadiri undangan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, kegiatan yang bertempat di Grand Krakatau Ballroom – Swiss Bell Hotel Bandar Lampung tersebut adalah Penandatanganan dan Deklarasi Komitmen Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Gubernur Lampung dan Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Kamis (27/05/2021).
Acara ini merupakan upaya Ombudsman Lampung untuk mengingatkan pentingnya pelayanan publik berkualitas kepada seluruh Kepala Daerah di Provinsi Lampung. Dan pada acara ini, Ombudsman Lampung menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai saksi penandatanganan dan deklarasi komitmen, dalam hal ini dihadiri oleh Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik.
Kegiatan tersebut diselenggarakan berangkat dari adanya program Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Program penilaian ini telah diselenggarakan oleh Ombudsman sejak tahun 2013. Dan di tahun ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung akan menyelenggarakan penilaian tersebut di 16 Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung. Selain itu juga akan dilaksanakan Workshop dan Pendampingan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik.
Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Syarief Hidayat, menyampaikan bahwa KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Ombudsman, dan Kedeputian Pelayanan Publik Kemenpan RB akan melaksanakan kerjasama dan bersinergi khususnya dalam bidang pelayanan publik. Di tahun 2021, KPK akan berfokus pada pelayanan publik yang dilaksanakan oleh BPN dan Kemendikbud serta Kemenag terkait Program Indonesia Pintar.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah yang hadir untuk mengingat janji-janji yang didengungkan ketika kampanye, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.
“Saya akan mengajak para Bupati/Walikota karena pelayanan publik merupakan langkah utama menuju sukses. Bagaimana rakyat itu membutuhkan pertolongan, dan menunjukkan Negara hadir di tengah-tengah rakyatnya,” ungkap Gubernur Arinal.
Gubernur berharap dengan berkumpulnya seluruh Kepala Daerah di Provinsi Lampung pada kegiatan ini tidak hanya dikarenakan adanya Program Penilaian Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik tetapi juga menyadari bahwa pelayanan publik yang berkualitas dan pelaksanaannya merupakan kewajiban seluruh Kepala Daerah selaku penyelenggara negara.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dalam kesempatannya mengapresiasi para Kepala Daerah yang hadir dalam kegiatan ini karena merupakan wujud komitmen ingin melakukan perbaikan pelayanan publik di Provinsi Lampung.
Nur Rakhman Yusuf juga berterimakasih kepada Gubernur Lampung yang terus berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan pelayanan publik.
Adapun isi dari Komitmen Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik diantaranya Menyelenggarakan Pelayanan Publik yang Berkualitas, Transparan dan Akuntabel; Menyelenggarakan Standar Pelayanan Publik sesuai ketentuan yang berlaku; Meminimalisir Potensi Maladministrasi dan melakukan evaluasi berkala terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Menghindari pertentangan kepentingan (Conflict Of Interest) dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan Penandatanganan dan Deklarasi Komitmen dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh seluruh Kepala Daerah di Provinsi Lampung, dalam hal ini Pemerintah Kota Metro di wakili oleh Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman. Rls (Robita R.)