Yusar: Kuasa Hukum T.IV Tidak Memahami Pokok Perkara Serta Diluar Kapasitas Sebagai Lawyer

Yusar: Kuasa Hukum T.IV Tidak Memahami Pokok Perkara Serta Diluar Kapasitas Sebagai Lawyer
Yusar: Kuasa Hukum T.IV Tidak Memahami Pokok Perkara Serta Diluar Kapasitas Sebagai Lawyer
Metronusantaranews.com LAMPUNG SELATAN -- Menanggapi pernyataan pengacara tergugat IV yang menyinggung penggugat selaku (ASN) memiliki dana mencapai 2,5 M sesuai dalam gugatan yang diajukan, Yusar Riyaman Saleh (penggugat) angkat bicara. Menurut dia, seharusnya sebagai pengacara sebelum berbicara kepublik apalagi media, alangkah baiknya memahami dan mempelajari terlebih dahulu materi gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Bamdarlampung yang 'menyeret' nama Bupati Lampung Selatan Namang Ermanto selaku tergugat IV. Kuasa Hukum T IV terkesan tidak memahami Pokok Perkara. "Coba dibaca, dipelajari dan dipahami kembali isi materi gugatannya, disitu dalam poin 11 sudah jelas, jangan asal bicara," ujar Yusar kepada media melalui telefon selulernya, Rabu (6/4/2022). Dia menegaskan, dalam gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya Marwan, SH, Hendriadi, SH dan Rekan ke PN Tanjungkarang dalam satu poin gugatan terkait pengembalian dana kisaran mencapai 2,5 Miliar kepada tergugat. Sebab, kata eks pegawai Lampung Tengah ini dari total dana yang sudah masuk kepada tergugat terkait janji jabatan dan proyek bukan sepenuhnya miliknya, melainkan ada ada titipan. "Disitu jelas bukan hanya uang saya pribadi melainkan ada dana milik si A, B, C dan lainnya, belajar lagi lah jadi pengacara, jangan asal bicara tanpa pelajari materi gugatan," jelasnya seraya menyarankan baca poin 11 dalam materi gugatan supaya jelas. Dilain sisi kata Yusar, untuk membuktikan itu semua, pihaknya meminta kepada para tergugat I, II, III dan IV untuk hadir dalam persidangan selanjutnya, supaya tabir ini terbuka dengan terang benderang. "Untuk para tergugat mari semua hadir dalam persisangan jangan diwakilkan pengacaranya. Kita buktikan dalam persidangan di PN Tanjungkarang, saya juga akan hadir," tutupnya. Untuk diketahui, dalam materi gugatan yang dimasukan ke PN Tanjungkarang, oleh kuasa Hukum penggugat dalam poin 11 terseby yakni (Bahwa uang senilai Rp. 2.571.500.000,- (dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) selain milik dari Penggugat dan rekan-rekan. Dalam perkara janji jabatan dan proyek, penggugat melayangkan gugatan kepada 4 orang diantaranya : - Tergugat I Nama : AKBAR BINTANG PUTRANTO Tempat Tgl Lahir : Bandung, 20 Juni 1996 Kewarganegaraan  : Indonesia Alamat           : Jalan Mawar Indah LK I RT. 007, Kelurahan Labuhan Dalam Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung - Tergugat II Nama : JONI TAMIN, S.E Tempat Tgl Lahir : Kotabumi, 03 Mei 1970 Kewarganegaraan  : Indonesia Alamat           : Jalan Jenderal Sudirman No. 332, RT 001, RW 002, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara - Tergugat III Nama : ALIUNSYAH Tempat Tgl Lahir : Lampung Timur, 25 Oktober 1972 Kewarganegaraan  : Indonesia Alamat           : Jalan Mangga Gg. Kelapa Gading Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung - Tergugat IV Nama : NANANG ERMANTO (Bupati Lampung Selatan) Tempat Tgl Lahir : Tanjung Karang, 10 Oktober 1967 Kewarganegaraan  : Indonesia Alamat           : Desa Way Galih  Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan. (Tim/JJ/RS)