Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Anak Ratu Aji Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil amankan dua pelaku yang diduga telah membobol konter Hp yang berada di Kp. Karang Jawa Kec. Anak Ratu Aji Kab. Lamteng, Jum'at lalu (23/12/22) sekira pukul 02.00 Wib dini hari.
Dua pelaku yang masih di bawah umur inisial A (15) dan F (15) tersebut berhasil diamankan petugas, setelah mendapat informasi dari Polsek Abung Selatan, Lampung Utara bahwa kedua pelaku telah tertangkap pada perkara lain. Rabu (1/3/23).
Setelah mendapat informasi terkait keberadaan para pelaku curat yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Anak Ratu Aji telah tertangkap di Polsek Abung Selatan, kemudian Kanit Reskrim Polsek Anak Ratu Aji Bripka Andri Wibowo bersama Anggota untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Polsek Abung Selatan.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Anak Ratu Aji Iptu Saiful Anwar mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat di konfirmasi. Sabtu (4/3/23).
Kapolsek mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku A dan F, mereka mengakui telah membobol Konter Hp milik korban Irawan warga Kotabumi, Lampung Utara yang berada di Kp. Karang Jawa Kec. Anak Ratu Aji.
"Modus kedua pelaku melakukan aksinya yakni dengan cara merusak dan mendongkel pengait grendel yang menempel di pintu Konter Hp milik korban,"kata Kapolsek.
Para pelaku, sambung Kapolsek berhasil menggasak barang- barang berupa casan Hp, handset, kabel data, berbagai macam voucher dan berbagai macam kartu perdana serta casing Hp berbagai macam type yang ada di dalam konter Hp milik korban,"tambahnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih kurang Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Anak Ratu Aji.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti 1 buah tas hitam yang berisi barang hasil curian berupa casan Hp, handset, kabel data dan casing Hp berbagai macam type telah diamankan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,"ungkapnya.
A dan F kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat),’’demikian pungkasnya.
(Dwi/Humas LT)