Perkuat Integritas dan Pengawasan, LPKA Banda Aceh Ikuti Pengarahan Dirjenpas

Perkuat Integritas dan Pengawasan, LPKA Banda Aceh Ikuti Pengarahan Dirjenpas

MetroNusantaraNews.com | Banda Aceh — Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan tata kelola pemasyarakatan. Upaya tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh bersama jajaran dalam kegiatan pengarahan dan penguatan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (7/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai tersebut dilaksanakan di Aula Sekretariat LPKA Kelas II Banda Aceh. Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., hadir bersama pejabat struktural dan jajaran pegawai.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, kedisiplinan, kekompakan, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap pelaksanaan tugas.

Penguatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan semangat “Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat.”

Sejumlah isu strategis turut menjadi perhatian, di antaranya mitigasi bencana alam, pengetatan pengamanan, pencegahan peredaran narkoba, penertiban barang-barang terlarang, serta larangan tegas terhadap judi online dan gaya hidup mewah bagi seluruh pegawai Pemasyarakatan.

Selain itu, jajaran Pemasyarakatan juga diarahkan untuk menyesuaikan identitas dan penggunaan logo instansi dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengarahan juga menyoroti pentingnya transparansi dalam layanan integrasi, termasuk Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Remisi. Optimalisasi peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dan Pos Bapas juga menjadi bagian dari penguatan pelayanan kepada warga binaan dan anak binaan.

Pada aspek tata kelola, Direktur Jenderal Pemasyarakatan memberikan perhatian terhadap pengelolaan Bahan Makanan (Bama) Tahun 2026 melalui e-Katalog, dengan tetap mendorong pemberdayaan pengusaha lokal. Pengelolaan Wartelsuspas, penertiban administrasi senjata api, serta pemanfaatan aplikasi Media Monitoring oleh tim Kehumasan Unit Pelaksana Teknis (UPT) juga menjadi bagian dari arahan.

Tidak hanya pengamanan dan pelayanan, jajaran Pemasyarakatan juga didorong untuk mengoptimalkan program ketahanan pangan dan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hasil karya warga binaan maupun anak binaan.

Arahan strategis lainnya mencakup keikutsertaan dalam Rakernis September 2026 serta percepatan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi tata kelola pelayanan publik. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan kualitas pelayanan sekaligus menjaga integritas data pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, meminta seluruh jajaran segera mengimplementasikan setiap penekanan yang disampaikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Seluruh jajaran wajib memegang teguh komitmen integritas, meningkatkan kewaspadaan, serta memberikan pelayanan yang humanis dan prima kepada Anak Binaan maupun masyarakat,” ujar Yusnaidi.

Ia menegaskan bahwa penguatan internal tidak hanya berkaitan dengan aspek pengamanan, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan, tata kelola yang transparan, serta tanggung jawab seluruh pegawai dalam menjaga kepercayaan publik.

Kegiatan pengarahan yang berlangsung secara virtual dari Gedung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia tersebut berjalan aman, lancar, dan tertib.

Dengan adanya penguatan tersebut, LPKA Kelas II Banda Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme jajaran serta menghadirkan pelayanan Pemasyarakatan yang semakin transparan, humanis, dan bermanfaat bagi masyarakat.(FAHRID) Kaperwi Aceh