719 Orang Terima SK Pengangkatan, H. Sulwan Aboenawas Ingatkan Jangan Ada Lagi Pengajuan Permohonan Pindah Wilayah
Metronusantaranews.com - Kolaka Timur - PJ Bupati Kolaka Timur, Ir. H. Sulwan Aboenawas, M.Si serahkan surat keputusan PNS formasi 2019, SK CPNS dan PPPK fungsional guru dan non guru formasi tahun 2021 secara simbolis yang di rangkaikan dengan pengambilan sumpah PNS lingkup pemerintah kabupaten kolaka timur.
Pelaksanaan kegiatan penyerahan SK PNS, CPNS dan PPPK fungsuional guru dan non guru di laksanakan di aula pemda koltim, kamis (14/4/2022).
Dalam kegiatan tersebut turut di hadiri oleh para staf ahli, para asisten dan pimpinan OPD serta para kapala bagian lingkup pemerintah daerah kolaka timur.
H. Sulwan Aboenawas, mengatakan dalam sambutannya bahwa ASN merupakan unsur utama sumberdaya manusia sebagai aparatur negara yang mempunyai peranan dan menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Tak hanya itu, ia juga menambahkan, PPPK juga sebagai produk strategis aparatur negara yang baru, sesuai dengan PP no 49 tahun 2018.
"PNS dan PPPK ini sejatinya diwujudkan dengan sikap dan perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara" ujarnya
Mantan kepala dinas PMD konawe, juga sangat mengharapkan bahwa dalam setiap tugas pokok dan tanggungjawab yang diemban oleh setiap PNS, CPNS dan P3K, hendaknya dilakukan dengan penuh kedisiplinan, loyalitas, integritas dan rasa tanggungjawab terhadap bidang tugas masing-masing.
Lanjut, ia juga memberikan pesan kepada para PNS, CPNS dan P3K yang menerima SK hari ini, bahwa daerah ini membutuhkan tenaga dan pikiran kalian dalam memajukan daerah kolaka timur yang kita cintai.
Masih Sulwan, begitu panggilan akrabnya, dirinya juga mengingatkan kepada PNS yang sudah resmi terangkat sebagai aparatur negara agar tidak melakukan pengajuan permohonan pindah wilayah.
"Apabila sudah resmi terangkat sebagai ASN lingkup pemda kolaka timur jangan ada lagi yang mengajukan permohonan pindah wilayah karena didalam surat pernyataan yang telah disepakati minimal 10 tahun untuk mengabdikan diri pada daerah ini" ungkap H. Sulwan Aboenawas dalam sambutannya
Hal tersebut sejalan dengan Permenpan RB no 27 tahun 2021 khususnya pasal 52 ayat 2 yang menyatakan bahwa bagi pelamar ASN yang dinyatakan lulus oleh PPK, jika tetap mengajukan pindah wilayah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. Sambungnya.
Sementara itu, kepala BKPSDM kolaka timur, Dra. Hj. Murtini Balaka, M.Si, menambahkan bahwa jumlah PNS, CPNS dan P3K Fungsional guru serta fungsional penyuluh pertanian sebanyak 719 orang.
"Untuk PNS formasi 2019 yang menerima SK pengangkatan dari buoati kolaka timur sebanyak 191 orang, kemudian CPNS sebenyak 143 orang, PPPK fungsional guru dengan jumlah 381 orang dan yang terakhir penyuluh pertanian yang hanya berjumlah 4 orang" tutup Murtini Balaka dalam sambutannya.
Laporan : Helni Setyawan