Tuntut Keadilan Kasus Kekerasan Seksual Anak, Gerakan Pemulihan Korban (GPK) Gugat Institusi Penegak Hukum Rp 5 Triliun Atas Vonis Ringan dan Kelalaian Restitusi

Tuntut Keadilan Kasus Kekerasan Seksual Anak, Gerakan Pemulihan Korban (GPK) Gugat Institusi Penegak Hukum Rp 5 Triliun Atas Vonis Ringan dan Kelalaian Restitusi

Tim kuasa hukum dari Gerakan Pemulihan Korban (GPK) yang mewakili keluarga Cantika Melinda (15), secara resmi telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri setempat pada awal bulan ini. Gugatan perdata ini ditujukan kepada sejumlah institusi penegak hukum—termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)—sebagai respons atas vonis ringan terhadap pelaku kekerasan seksual di bawah umur dan kelalaian negara dalam memberikan hak pemulihan kepada korban.

Peristiwa tragis ini menimpa Cantika saat ia berusia 15 tahun 8 bulan. Pelaku yang diketahui berinisial FI, melakukan tindakan pemerkosaan yang disertai dengan kekerasan, tipu muslihat, dan ancaman penyebaran video asusila korban ke media sosial. Sangat disayangkan, sistem peradilan justru menjatuhkan vonis yang dinilai sangat mencederai rasa keadilan. Pengadilan Negeri Cibinong hanya memvonis FI dengan hukuman 6 tahun penjara. Fakta di persidangan juga mengungkap bahwa FI merupakan seorang residivis kasus peredaran uang palsu.

Pihak GPK menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses hukum ini. JPU (Jaksa Penuntut Umum) dinilai tidak maksimal dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Padahal, dengan adanya unsur pemaksaan, kebohongan, dan rekam jejak pelaku, FI seharusnya dapat dituntut dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Selain vonis yang sangat ringan, GPK menyoroti kegagalan aparat penegak hukum dan LPSK dalam memberikan hak restitusi (pemulihan) bagi korban. Padahal, undang-undang secara tegas mewajibkan adanya ganti rugi pemulihan bagi korban kejahatan. Hingga saat ini, korban tidak mendapatkan pendampingan yang memadai dari negara, sementara ia harus menanggung trauma psikologis yang sangat berat.

Atas dasar ketidakadilan tersebut, GPK melayangkan gugatan perdata (PMH) dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 1 dan immateriil sebesar Rp 5 triliun. Tuntutan ini bukan sekadar angka, melainkan bentuk edukasi dan teguran keras bahwa kejahatan luar biasa (extraordinary crime) tidak bisa dipandang sebelah mata oleh negara.

"Kami susah payah membayar pajak agar penegakan hukum di Indonesia bersih dan berpihak pada keadilan, bukan untuk mengkriminalisasi rakyat. Meski kami menerima berbagai ancaman dan intervensi dari oknum berpangkat dalam mengawal kasus ini, kami tidak akan gentar. Kasus Cantika harus menjadi yurisprudensi agar tidak ada lagi anak Indonesia yang dikorbankan oleh bobroknya sistem hukum," tegas perwakilan kuasa hukum GPK.

Melalui siaran pers ini, keluarga korban dan GPK menyerukan Status Darurat Keadilan dan mendesak atensi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung untuk menindak tegas oknum-oknum yang diduga mempermainkan hukum dalam kasus ini.