Aipda Budiansyah Bhabinkamtibmas Adakan Koordinasi Terkait Tauran Di beberapa Desa di Cikupa Mengunakan Sajam Bisa Di pidana 10 Tahun

Aipda Budiansyah Bhabinkamtibmas Adakan Koordinasi Terkait Tauran Di beberapa Desa di Cikupa Mengunakan Sajam Bisa Di pidana 10 Tahun
Aipda Budiansyah Bhabinkamtibmas Adakan Koordinasi Terkait Tauran Di beberapa Desa di Cikupa Mengunakan Sajam Bisa Di pidana 10 Tahun
  Kab Tangerang - Aipda Budiansyah Bhabinkamtibmas Desa Pasir Jaya melaksanakan rapat koordinasi dengan Ketua Rw dan para Ketua Rt Pasir Awi terkait informasi adanya aksi tawuran di Jalan Raya Poly Unggu (Depan Pt. Joni Tekstindo) Kel. Bunder, Cikupa Tangerang, Minggu (02/04/2023) Adapun informasi yang di dapat bahwa anak-anak remaja yang melakukan aksi tawuran berasal dari Sebagian warga Pasir Awi, Kel Bunder, Ds. Suka asih Ps. Kemis dan Kp. Gebang Sukadamai. Dan sudah di himbau melalui ketua Rt. Pasir Awi Ps. Jaya. Warga yang melaporkan membenarkan pada saat kejadian merupakan warga Kp. Gebang Ds. Sukadamai kejadian tersebut. Bahwa sering melihat kejadian aksi tawuran di Jalan Raya Poly Unggul menggunakan senjata tajam. Kapolsek AKP Imam Wahyu Pramono, S.IK melalui Aipda Budiansyah, menjelaskan, pelajar/remaja yang kedapatan membawa atau memiliki senjata tajam yang akan melakukan tawuran bisa dikenai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan Ancaman dipidana 10 tahun. Lebih lanjut, Aipda Budiansyah mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anaknya. Pihak sekolah juga diminta membuat kegiatan positif sebagai wadah agar pelajar tidak terjerumus dengan kegiatan negatif. "Untuk mencari solusi bersama-sama berikan kegiatan positif untuk anak didik. Kami berharap kegiatan positif bisa menjadi pengisi aktivitas bagi para pelajar. Jadi tidak mencari kegiatan yang negatif tapi sudah ada wadah, sarana penyalur bakat, bisa ekskul dengan olahraga, seni, dan lainnya," pungkas Nya. Humas Polsek Cikupa