BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Sabu, Dua Tersangka Dibekuk di Bireuen

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Sabu, Dua Tersangka Dibekuk di Bireuen

MetroNusantaraNews.com | Banda Aceh — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat hampir 5 kilogram dalam kegiatan yang digelar di Kantor BNN Provinsi Aceh, Kamis (16/04/2026).

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si. Ia menjelaskan, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: B-560/L.1.21./Enz.1/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026, atas perkara tersangka Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah bersama rekannya.

“Hari ini kami memusnahkan barang bukti sabu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, sekaligus pelaksanaan ketentuan undang-undang,” ujar Dedy.

Barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah melalui uji laboratorium oleh BPOM Banda Aceh, dengan hasil positif mengandung metamfetamina. Total barang bukti yang disita dalam kasus ini mencapai 4.994,24 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 gram disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sehingga yang dimusnahkan berjumlah 4.989,24 gram.

Kasus ini merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika yang diungkap BNN Aceh melalui operasi intelijen. Informasi awal diperoleh dari hasil penyadapan yang mengindikasikan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar, sekitar 5 kilogram, di wilayah Kabupaten Bireuen.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim BNN Aceh melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang telah dipetakan. Hasilnya, pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Muncen dan Basri bin Andib.

Keduanya ditangkap saat melintas menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz warna putih bernomor polisi BK 1618 AAK di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, tepatnya di kawasan Keude Lapang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas belanja berwarna kuning bertuliskan MR D.I.Y yang berisi lima paket sabu. Barang haram tersebut dibungkus plastik teh asal China bertuliskan “Refined Chinese Tea” dengan total berat netto mencapai hampir 5 kilogram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.

BNN Provinsi Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayah Aceh guna melindungi masyarakat dari ancaman serius penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.(FAHRID) Kaperwil Aceh