Bupati Pati Sudewo Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, Jubir KPK Benarkan Hal Tersebut

Bupati Pati Sudewo Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, Jubir KPK Benarkan Hal Tersebut

Metronusantaranews.com, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Budi Prasetyo mengkonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (19/1/2026) tidak hanya dilakukan di Kota Madiun, melainkan juga di Kabupaten Pati. Dalam keterangan yang diberikan kepada awak media di kantor KPK Jakarta, Budi menyatakan bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam aksi OTT di Pati adalah Bupati Sudewo.‎ 

‎"Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah saudara SDW (Sudewo)," jelas Budi Prasetyo.‎ 

‎Menurut Budi, saat ini Bupati Sudewo sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik KPK yang bekerja sama dengan Polres Kudus. Proses pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait kasus yang sedang ditangani. Seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum Sudewo pasca penangkapan saat OTT. Keputusan status hukum ini akan menjadi dasar bagi langkah-langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh oleh pihak berwajib.‎ 

‎Sebelum mengumumkan kasus di Kabupaten Pati, Budi Prasetyo telah lebih dulu mengkonfirmasi penangkapan Wali Kota Madiun, Maidi, dalam rangka OTT yang sama hari dilakukan di Kota Madiun. "Salah satunya Wali Kota Madiun," ujar Budi saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media yang menghimpun informasi terkait aksi OTT tersebut.‎ 

‎Saat ini, rincian terkait kasus yang menyeret Wali Kota Maidi belum dapat diungkapkan lebih jauh oleh pihak KPK. Jubir Budi hanya memastikan bahwa Wali Kota Madiun telah dibawa ke Jakarta oleh tim KPK untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di markas institusi anti korupsi tersebut.‎ 

‎"Berdasarkan informasi yang bisa kami sampaikan saat ini, Wali Kota Madiun sudah berada di Jakarta dan akan menjalani pemeriksaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ucap Budi.‎ 

‎Begitu pula dengan kasus Wali Kota Maidi, KPK memiliki jangka waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukumnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jangka waktu tersebut menjadi penting karena akan menentukan apakah pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.‎ 

‎Penangkapan dua pejabat daerah sekaligus dalam satu hari menjadi sorotan publik mengingat kedua pejabat tersebut menjabat pada tingkat eksekutif daerah yang memiliki wewenang signifikan dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. Meskipun belum ada rincian yang diungkapkan, masyarakat dan pihak terkait mengantisipasi bahwa kasus yang sedang ditangani KPK kemungkinan berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah atau proyek-proyek pembangunan yang sedang berjalan di masing-masing wilayah.‎ 

‎Dalam kesempatan yang sama, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK akan terus menjalankan tugas dan fungsi untuk memberantas korupsi di berbagai tingkatan, tanpa memandang jabatan dan status pihak yang terlibat. 

‎‎"Kami akan selalu menjalankan proses hukum dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Informasi terkait perkembangan kasus akan kami sampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan hukum yang dilalui," jelas Budi menutup keterangannya.‎ 

‎Perlu dicatat bahwa proses penanganan kasus oleh KPK akan tetap mengedepankan prinsip hukum acara yang adil dan menjamin hak-hak pihak yang diamankan sesuai dengan standar hukum nasional dan internasional. Semua langkah yang diambil akan berdasarkan bukti yang valid dan proses penyidikan yang objektif.

‎ 

‎ 

‎