Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara Pidana, Didominasi Kasus Narkotika 19 November 2025 16:25
Metronusantaranews.com - Way Kanan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar di halaman kantor Kejari pada Rabu (19/11).

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Pengadilan Negeri Way Kanan, Polres Way Kanan, Lapas Kelas II B Way Kanan, Dinas Kesehatan, BNN Kabupaten Way Kanan, MUI, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan seperti GRANAT dan YANNG.

Kasi Barang Bukti Kejari Way Kanan, Refki Leksono, S.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari perkara-perkara yang telah diputus pengadilan dan tidak lagi memiliki upaya hukum lanjutan. Ia mengungkapkan bahwa kasus narkotika masih mendominasi tindak pidana di wilayah tersebut.

“Jumlah perkara yang kami musnahkan sebanyak 20 perkara, dan 9 di antaranya merupakan kasus narkotika. Ini menunjukkan bahwa tingkat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Way Kanan masih cukup tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmudin, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin Kejari setiap kali perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Kami berharap pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek jera serta menjadi edukasi bagi masyarakat agar menjauhi perbuatan melanggar hukum. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tetap aman dan tertib,” ujar Mahmudin.

Rosnita
