Diburu Lebih Setahun, URC Satreskrim Polres Pidie Berhasil Bekuk Residivis DPO di Deli Serdang
MetroNusantaraNews.com | Pidie — Setelah lebih dari setahun menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang residivis berinisial J (49) akhirnya berhasil diringkus Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie.
J ditangkap pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun Setia Tirta, Gang Mulia, Kelurahan Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pidie melakukan serangkaian penyelidikan guna melacak keberadaan J yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak.
J merupakan residivis yang diduga terlibat dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Berawal dari Kekerasan terhadap Anak
Perkara tersebut bermula dari kejadian pada Minggu, 9 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie.
Korban dalam perkara tersebut merupakan seorang perempuan berinisial FN (15) yang saat kejadian masih berstatus sebagai pelajar.
Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian terungkap setelah ibu korban yang saat itu sedang berjualan keliling mendapat telepon dari seorang tetangga. Ia diminta segera pulang ke rumah karena terjadi sesuatu terhadap anaknya.
Sesampainya di rumah, ibu korban mendapati FN mengalami luka pada bagian wajah. Korban kemudian menceritakan bahwa dirinya diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh J, yang merupakan ayah tirinya.
Menurut keterangan korban, saat berada di dalam kamar, J diduga masuk menggunakan kunci cadangan. Pelaku kemudian diduga membekap korban. Ketika korban berusaha meminta pertolongan dengan berteriak, pelaku diduga tetap menutup mulut korban dan melakukan pemukulan pada bagian wajah serta dada.
Teriakan korban kemudian terdengar oleh warga sekitar. Setelah sejumlah tetangga datang, pelaku diduga melepaskan korban. FN selanjutnya melarikan diri ke rumah seorang saksi untuk meminta perlindungan.
Atas kejadian tersebut, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Diburu hingga Sumatera Utara
Sejak laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres Pidie melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan J yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan akhirnya mengarah ke wilayah Provinsi Sumatera Utara. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka, Unit URC Satreskrim Polres Pidie bergerak melakukan penindakan.
Hasilnya, J berhasil diamankan pada Senin malam di wilayah Kabupaten Deli Serdang tanpa hambatan berarti.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen Satreskrim Polres Pidie dalam menindak tegas setiap dugaan tindak pidana, termasuk perkara kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak, meskipun pelaku berupaya melarikan diri ke luar daerah.
Jalani Proses Hukum
Saat ini, J telah diamankan dan dibawa oleh penyidik Satreskrim Polres Pidie untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik akan melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi alat bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyusun pemberkasan perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Penangkapan terhadap tersangka yang telah lebih dari satu tahun menjadi buronan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pelarian bukan berarti menghapus proses hukum. Satreskrim Polres Pidie terus memburu para pelaku yang masuk dalam DPO dan memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
