Diduga Gegara Kalah Di Pilkades Serentak Kolaka Timur, Calon Petahana Gembok Kantor Desa Puundokulo
Metronusantaranews.com, Kolaka Timur – Diduga gegara kalah dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada Desember 2022 lalu, calon petahana menggembok kantor Desa Puundokulo Kecamatan Poli-Polia hingga mencabut papan nama kantor Desa dan Tiang Bendera, Selasa (21/2/23)
Diinformasikan, untuk sementara kantor Desa Puundokulo dan seluruh pelayanan terhadap masyarakat di pindahkan di rumah Kepala Desa untuk meminimalisir terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan akibat calon petahana yang diduga tidak menerima hasil Pilkades
Dihadapan Plt Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, SH.,MH dalam kegiatan Musrenbang tingkat Kecamatan Poli-Polia. Kepala Desa Puundokulo terpilih, H. Sudirman menyampaikan keluh kesahnya terkait Kantor Desa Puundokulo yang digembok dan tidak bisa gunakan untuk pelayanan masyarakat
“masalah kantor Desa Puundokulo. Kenapa saya tidak kesana karena tidak dikasih kunci kantor desa yang sudah di gembok atau disegel bahkan papan nama kantor dan tiang bendera dicabut” ujarnya
Dirinya membuat Kantor Kepala Desa dibawah rumahnya untuk sementara, karena menurutnya untuk mencari jalan terbaik
“Saya berharap Kantor Desa Puundokulo yang disegel, secepatnya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat” Pungkasnya
Hal senada juga diungkapkan oleh Sekdes Puundokulo, Bahriadi. Berdasarkan keterangan Petahana kepada dirinya, bahwa terkait kantor Desa Puundokulo tersebut merupakan bagian dari asset Desa dan tetap diberikan ke Desa
“Kantor Desa Puundokulo yang dihibahkan bisa di gunakan dengan peruntukan lain seperti posyandu, tetapi tidak untuk digunakan sebagai kantor Desa” kata Petahana Kepada Bahriadi
Kata Bahriadi, persoalan penyegelan atau penggembokan kantor Desa Puundokulo tersebut hanya menyangkut masalah hati dan perasaan
Menanggapi hal itu, Plt Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, SH.,MH menyarankan kepada Kepala Desa Puundokulo yang baru dilantik, agar menyelesaikan persoalan Kantor Desa dilakukan dengan cara musyawarah yang melibatkan TNI/Polri, karena Kantor Desa tersebut adalah Aset desa
“Secara aturan itu hak Desa, sehingga nantinya dilakukan musyawarah dengan melibatkan TNI/Polri untuk bersama-sama mendudukan persoalan ini” kata orang nomor satu di Kolaka Timur
Menurutnya, Jika ini tidak diselesaikan, maka akan menghambat pelayanan-pelayanan masyarakat di Desa bahkan akan menjadi tradisi yang buruk
“mudah-mudahan ada penyelesaian dalam waktu dekat ini dan saya minta Dinas PMD untuk membantu, sehingga ada solusi atas persoalan tersebut”harapnya
Laporan : Helni Setyawan