Diduga Kongkalikong Dalam Proses Tender Makan dan Minum, Kuasa Hukum Bakal Laporkan Ke APH

Diduga Kongkalikong Dalam Proses Tender Makan dan Minum, Kuasa Hukum Bakal Laporkan Ke APH
Diduga Kongkalikong Dalam Proses Tender Makan dan Minum, Kuasa Hukum Bakal Laporkan Ke APH

Metronusantaranews.com - Kendari - Tender Makan dan Minum Tuai Polemik, perusahaan  PT Maharani Pangan Sejahtera (MPS) merasa dirugikan oleh panitia lelang saat mengikuti proses Tender pengadaan barang dan jasa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulawesi Tenggara.

Dugaan perusahaan PT Maharani Pangan Sejahtera (MPS) merasa dirugikan adalah adanya perusahaan yang diduga ikut dalam proses tender tetapi belum memenuhi syarat atau belum terverifikasi bahkan perusahaan tersebut memenangkan proses tender.

Hendro Kusuma Jaya, S.H.,M.Kn selaku kuasa hukum PT Maharani Pangan Sejahtera (MPS), menyampaikan apa yang menjadi polemik dalam proses lelang sesuai keluhan Kliennya itu pada media ini. Rabu malam (6/4/2022), bahwa dalam proses tender pengadaan makanan dan minuman kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim IV, Pelatihan Dasar CPNS Gol III dan Gol II (Dana DPA dan Kontribusi) Tender dengan Nilai Total HPS sebesar Rp 4.676,328,720,00.

ia juga mengungkapkan bahwa Proses Tender itu hanya di ikuti oleh 3 (tiga) Perusahaan yang memasukkan penawaran antara lain, PT. Maharani Pangan Sejahtera, CV. Tri Putri Mandiri dan CV Pelangi. Sambungnya pada media ini

Lebih lanjut, ia menduga dalam proses tender tersebut telah terjadi kongkalingkong antara pihak panitia pengadaan Barang dan Jasa atau penyedia dan pihak KPA, PA, serta Kepala ULP Sultra dengan bukti seperti apa yang dibeberkan oleh Tim kuasa Hukum itu. Kata Hendro Kusuma Jaya, SH.M.Kn dan Rahman Pulani saat jumpa pers di salah satu warung makan di Kota Kendari.

"Kita liat dalam salah satu Dokumen CV. Tri putri Mandiri dalam hal Sertifikat Standar KBLI 56210 yang diterbitkan pada Tanggal 4 Maret 2022 itu belum terverifikasi sampai Tanggal 16 Maret. Artinya perusahaan ini belum bisa ikut Tender tapi sudah diikut sertakan bahkan dimenangkan. Ada apa ini ?," Ungkap Hendro Kusuma Jaya

Menurutnya,  CV. Pelangi sejak ikut proses lelang belum ada sertifikat standar yang diterbitkan oleh Kementrian Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan baru mengurus sertifikat Standar KBLI 56210 pada Tanggal 21 Maret 2022 lalu. Dan itu adalah syarat ikut serta dan mempunyai Sertifikat Standar KBLI 56210.

Rahmani Pulang juga menjelaskan kepada awak media saat jumpa pers, bahwa dari 22 pendaftar tidak ada pemenuhan syarat, dan pemenang ditujukan kepada  PT. Maharani Pangan Sejahtera, dan itu setelah melalui proses evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga tepatnya dilakukan pada Tanggal 14 Maret 2022 dengan System Aplikasi LPSE dinyatakan bahwa tidak ada pemenang dan juga dikuatkan komunikasi lewat Telpon antara ketua ULP (KH) dan (BN)

Kembali ke Hendro Kusuma Jaya, ia mengatakan Seiring berjalannya  waktu dan itu tepat pada Tanggal 16 Maret 2022 Pukul 16.00 lalu, keluarlah pengumuman yang dimenangkan oleh perusahaan lain yaitu CV. Tri Putri Mandiri.

berdasarkan uraiannya bahwa diduga pihak ULP rupanya merubah lagi pemenang proyek Makan Minum kegiatan DIKLATPIM 2022 dengan anggaran sebesar Rp 4,676,328,720, yang dimenangkan oleh CV. Pelangi, Pada Tanggal 28 Maret 2022 Pukul 19.40, melalui Notifikasi via email, inikan aneh. Sambung Hendro begitu sapaan akrabnya

"Kami selaku tim kuasa hukum dari yang merasa sangat dirugikan oleh klien kami maka kami akan melanjutkan ke proses hukum, baik di Tipikor Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi, Ombudsman serta ke teman-teman media" Tutupnya

Laporan : Tim