Seorang kurir Diamankan Satuan Narkoba Polres OKU, Ditemukan 10,90 gram Diduga Sabu

Seorang kurir Diamankan Satuan Narkoba Polres OKU, Ditemukan 10,90 gram Diduga Sabu

Baturaja, MetroNusantra News– Satuan Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan Pelaku IM (30), Karyawan Swasta, Alamat Jalan Dr. Sutomo Lr. Pontas Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kab. OKU dalam kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon membenarkan bahwa Satuan Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan seorang kurir, Pelaku IM (30) dalam kepemilikan 19 Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,90 gram.

Sebelumnya Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira Pukul. 15.00 Wib di Jalan Mukmin Gg. Aqsho Kel. Talang Jawa Kec. Baturaja Barat Kab. OKU, Personel Sat Narkoba Polres OKU mengamankan pelaku IM (30), pelaku pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat ditemukan barang bukti berupa 19 Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,90 gram didalam saku celana sebelah kiri pelaku dan pelaku pun mengakui barang tersebut miliknya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna di proses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan kepada Pelaku adalah Primer pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (A1113L)