Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Lhoksukon, 38 Paket Siap Edar Diamankan
MetroNusantaraNews.com, Aceh Utara - Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara berhasil meringkus seorang pengedar sabu di Gampong Bintang Hu, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (4/11/2025). Pelaku berinisial S (28), warga setempat, diamankan bersama 38 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 11 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah mereka. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian melakukan penyamaran untuk menangkap pelaku.
“Pelaku disergap di sebuah rumah saat hendak melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 38 paket sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil,” ujar AKP Erwinsyah, Kamis (6/11/2025).
Saat diinterogasi di lokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan berencana menjualnya kembali kepada para pembeli. Kini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kami sangat berterima kasih atas kepedulian masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkotika di Aceh Utara,” pungkasnya.(FAHRID)

Rosnita
