Diduga Mobil Membawa Minyak Ilegal Drilling Milik Salah Satu Oknum Dijambi Mengalami Kecelakaan Di Km 85 Merlung Jambi Kabupaten Tanjabbar

Diduga Mobil Membawa Minyak Ilegal Drilling Milik Salah Satu Oknum Dijambi Mengalami Kecelakaan Di Km 85 Merlung Jambi Kabupaten Tanjabbar

Metro Nusantara News, Tanjung Jabung Barat - Diduga Mobil Membawa Minyak Ilegal Drilling Milik Salah Satu Oknum Dijambi Mengalami Kecelakaan Di Km 85 Merlung Jambi Kabupaten Tanjabbar.Sabtu (10/05/2025)

Mobil Berjenis Izusu Colte Tampa Berpelat Nomor Terbalik Di Km 85 yang sedang Membawa Minyak Ilegal Drilling yang diduga Milik Salah Satu Oknum Dijambi Saat Media Konfirmasi Sopir Mobil tersebut.

Terkait hal ini, ditanggapi serius oleh aktivis lingkungan Provinsi Jambi. Menurut nya ada sanksi bagi penimbun dan pengangkut BBM ilegal di Indonesia dapat berupa pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Pelanggaran ini juga dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Migas, ungkap aktivis yang akrab disapa bang Bos.

Bang bos memberi penjelasan Lebih Detail, menurut beliau,

Pasal 55 UU Migas,

Menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. 

Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja:

Junto dengan Pasal 55 UU Migas, mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk penimbunan dan pengangkutan ilegal. 

Sanksi Tambahan:

Jika denda tidak dapat dibayar, denda dapat diganti dengan pidana kurungan. 

Penting untuk Diperhatikan,

Penimbunan dan pengangkutan BBM ilegal dapat mengganggu distribusi BBM yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat yang membutuhkan. 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat merugikan keuangan negara karena BBM bersubsidi diberikan dengan subsidi yang dibebani oleh APBN. 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dapat merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM tersebut, ungkap aktivis