Oku Timur Metro Nusantara News- Ketua Lsm Lpi TIpikor, Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Negri Sakti Kecamatan Cempaka Kabupaten Oku timur
Tanda Terima Laporan Dpd Lsm Lpi TIpikor melaporkan oknum Kepala Desa Negeri Sakti, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Oku timur, ke, Inspektorat dan KeJaksaan Negeri Oku timur."10/03/2022
Laporan tersebut menambah daftar panjang proses hukum beberapa oknum kepala desa yang sudah dilaporkan terkait dugaan penyalah gunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan pada instansi penegakan hukum di Kabupaten Oku timur.
Ketua Lsm Lpi TIpikor melaporan dugaan tipikor dan penyalahgunaan wewenang pada kegiatan infrastruktur Desa Negri Sakti yang berasal dari dana desa (DD) Semester Pertama I TA.2021
Ketua Lsm Tipikor Joni menegaskan oknum kepala Desa tersebut diduga melanggar UU RI No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Pasal 12 Permendes Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa, Regulasi Padat Karya(PKT) serta Tugas dan Wewenang TPK
“Berdasarkan Cek Laporan Keuangan (CLK) LPJ APBDes T.A 2021,diketahui pada pekerjaan infrastruktur kegiatan DD pada Semester Pertama tahun 2021 Desa Negeri Sakti yang diduga adanya tipikor dan penyalah gunaan wewenang dan terindikasi merugikan negara,” tegas Joni, Senin (07/03/2022.
Dari hasil investigasi team Lsm Lpi Tipikor dilapangan ditemukan pembangunan kontruksi gedung serbaguna, pembangunan jalan usaha tani,pembangunan Sumur Bor/Air Bersih dan rehabilitasi MCK yang berlokasi Desa Negri Sakti, Kecamatan Cempaka Kabupaten Oku timur.Diduga dinilai pada RAB tidak rasional dan diduga terjadi mark up pada pekerjaan tersebut apalagi materialnya mengunakan batu lokal (Batu Koral) yang diduga tidak sesuai dengan Pengajuan RAB dari APBDDes setempat,” ungkap Joni
Lalu, pada pembangunan Jalan Usaha Tani dengan Volume 150 Lebar 1,5 Meter Tebal 0,10 cm juga dinilai tidak sesuai dengan RAB menurut keterangan beberapa masyarakat yang mana pekerjaan tersebut seharusnya 195 meter namun pekerjaan tersebut hanya 150 meter gedung serbaguna yang seharusnya sudah selesai hingga saat ini belum juga selesai bahkan diduga ada beberapa fasilitas gedung yang belum di lengkapi, seperti Meteran listrik tiang gawang futsal dan papan nama gedung dan pembangunan air bersih/sumur Bor dan MCK, sehingga terindikasi, ada dugaan mark, up pada pekerjaan tersebut.
Ketua Lsm Lpi Tipikor meminta kepada Inspektorat dan Kejaksaan Negri Oku timur untuk segera memanggil, memeriksa Kepala Desa Negri Sakti dan pihak terkait untuk segera dilakukan Proses pemeriksaan jika ada temuan yang sifatnya merugikan keuangan negara,agar dapat ditindak sesuai Undang-undang dan Supremasi hukum yang berlaku di Indonesia.
"Dengan tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah, diharapkan semua pihak yang berkompeten agar dapat saling bersinergi dalam upaya untuk usaha penindakan hukum serta peningkatan pembangunan masyarakat desa dan penguatan ekonomi Desa," pungkasnya.
Reporter : { Suhria / team }