Metronusantaranews.com_Oku Timur – Pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari Dana Desa tahun 2021 Didesa Wanasari Kecamatan Semendawai Timur patut dipertanyakan, (Kamis 25/11/2021)
Pasalnya, pembangunan tersebut sudah ada yang selesai dan ada yang masih dalam tingkat pengerjaan nya, akan tetapi diduga proyek siluman, dikarenakan pembangunan jalan rabat beton tersebut mulai awal pengerjaan terlihat jelas papan nama proyek dengan Volume : P. 36 X M² L. 4 M² X T. 0,15. Jumlah Dana Anggaran Rp.45.127.200 Sumber Dana dari Dana Desa tahun anggaran 2021.
Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “ soal papan proyek kami heran mas,pertama itu P. 36 X M² L. 4 M² X T. 0,15. Jumlah Dana Anggarannya Rp.45.127.200 namun kembali dipasang dengan Papan Proyek yang baru dengan nilai anggaran dan Volume pekerjaan yang berbeda, hal ini patut dipertanyakan dari Papan Proyek yang baru dipasang dengan, Volume Keseluruhan : 290 X L. 4. X T.0,15. Volume Tahap II.: 196 X L. 4 X T.0,15 : Jumlah Dana Kegiatan Sarpras : Rp. 326.142.100, Jumlah Dana Tahap II. Rp. 220.427.074 Masa Pelaksanaan tidak..... S/d ..... 2021 Sumber Dana.: Dana Desa (APBN ) dari papan proyek yang dipasang hal ini patut diduga trik untuk membohongi masyarakat “.
"Selain itu, pembangunan jalan tersebut diduga kurang transparan serta diduga menyalahi UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Tepatnya didesa Wanasari, Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten Oku Timur Saat tim Awak Media melakukan investigasi ke lokasi pembangunan jalan rabat beton tersebut,menemukan papan nama proyek di area sekitar lokasi pembangunan proyek jalan rabat beton, dengan nilai anggaran Rp.45.127.200, Selasa (23/11/2021)
Ditempat lain Ketua LSM LPI -TIPIKOR saat dimintai tanggapan terkait hasil temuan tersebut mengatakan, kepada awak media, Ya seharusnya pemerintah Desa Wanasari harusnya memasang papan nama proyek, pembangunan tersebut sesuai dengan Volume pekerjaan dan nilai anggarannya, biar masyarakat tahu ini anggaran itu dari mana? dan nilai anggaran nya berapa pungkasnya.
Sesuai dengan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yng jelas sesuai dengan titik pekerjaan tersebut. "Bahwa dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 Tahun 2012, tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek”, jelasnya.
Sementara itu, SUKANI Sekretaris Desa Wanasari saat di konfirmasi melalui awak media melalui telpon WhatsApp terkait, pengerjaan proyek rabat beton tersebut tidak menjawab konfirmasi awak media,dan yang sangat disayangkan lagi, SUKANI,(Sekdes)malah memblokir nomor telepon WhatsApp awak media Metro Nusantara.
Khasan Kepala Dusun Desa Wanasari saat dikonfirmasi awak media tentang brapa Nilai Dana Desa yang diterima Desa Wanasari dan Pagu anggaran pembangunan jalan rabat beton dikantor Desa ia mengatakan,kami tidak tau pak Brapa anggaran dana desa,dan soal Brapa anggaran dan Volume bangunan jalan itu kami tidak tau,"Soal papan proyek nya kami juga gak tau ya mungkin ada pak,kami hanya melayani admitrasi masyarakat,kalau mau jelas langsung aja sama pak Kades Pungkasnya."
Hingga berita ini diterbitkan Pihak Kepala desa belum bisa dikonfirmasi terkait Papan Proyek pembangunan jalan Rabat Beton Desa Wana Sari kecamatan Semendawai Timur." ( Suhria/Team )
Reporter : Suhria/ Team