Jeneponto - Lagi lagi Satuan Reskrim Narkoba menggerebek dan menangkap dua orang yang diduga pelaku penjual narkoba berupa sabu di Belokallong Kel. Balangtoa Kec. Binamu Kab. Jenponto SulSel, diamankan di Polres Jeneponto pada malam Senin atau Minggu malam, 9/10/2022 sekItar jam 11:00.
Kedua orang diduga pelaku pengedar tersebut, adalah satu perempuan dan satu laki laki yakni inisial IJ dan MA yang konon beralamat di kampung Kalukuang IJ dan Belokallong MA masing masing di Kel. Balangtoa Kec. Binamu Jeneponto.
Sumber Media ini yang layak dipercaya mengatakan, bahwa Ij sering disebut sebut sebagai pengecer dan sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu dan terkesan belum lama ini dia sudah tiga kali tertangkap oleh petugas polres Jeneponto yakni diakhir bulan lalu dan bulan Oktober 2022 ini.
Konon, IJ dan lelaki MA digrebek dan ditangkap dalam keadaan sedang memakai sabu sabu di dalam rumah lelaki MA di Belokallong sekitar Mesjid Agung pada malam Senin, sekitar pukul 11.
Lanjut Sumber menyebutkan, bahwa selain Lelaki MA dan IJ ditemukan sedang menyabu, juga barang bukti yang disita oleh petugas, juga diakui oleh MA, kalau barang itu adalah milik dia yang diperolehnya dari IJ sebagai pengedar.
Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP. Muh. Yusuf yang ditemui oleh Tim Media ini di ruang kerjanya membenarkan adanya dua orang yang diamankan tadi malam, karena diduga pelaku penjual atau pengedar narkoba.
"Iya benar ada dua orang ditangkap tadi malam sekitar jam 11:00 karena diduga pengedar dan sekalipun tidak didapati di badannya namun ditemukan barang bukti di dalam rumah atau di areanya". Jelasnya.
Sekaitan dengan itu Kasat Narkoba ini menegaskan, bahwa pengedar dan bandar narkoba yang harus jadi target utama, karena gara gara pengedar yang mengakibatkan banyak korban narkoba
"Bandar dan pengedar kami jadikan target karena keberadaan bandar dan Pengecer Narkoba membuat banyak korban". Ujarnya. (Tim.BASRI TOLA)