Diduga Surat Edaran Kementerian ESDM Dan Gubernur Jambi Di Kangkangi, Terlihat Truk Fuso Tetap Exis Di Siang Bolong

Diduga Surat Edaran Kementerian ESDM Dan Gubernur Jambi Di Kangkangi, Terlihat Truk Fuso Tetap Exis Di Siang Bolong
Diduga Surat Edaran Kementerian ESDM Dan Gubernur Jambi Di Kangkangi, Terlihat Truk Fuso Tetap Exis Di Siang Bolong
Metronusantaranews.com - Bukankah pemerintah melalui Kementerian Sumber Daya mineral(ESDM) sudah mengatur dan menegaskan tentang lalu lintas angkutan batu bara di Provinsi Jambi. Surat Edaran tersebut dengan nomor 10.E/MB.05/DJB.S/2022. Yang dikeluarkan pada tanggal 7 Desember kemarin. Serta ditandatangani oleh direktur jendral mineral dan batu bara M Idris. Di poin 1 disebutkan, pemegang PKP2B, OP, IIP untuk komoditas batubara dan IUJP dilarang untuk mengoperasikan kendaraan angkutan batu bara keluar dari lokasi tambang dan/atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB setiap harinya sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi. Namun ketegasan kementerian ESDM tersebut tidak di indahkan oleh pihak perusahaan yang mana pihak perusahaan tetap melakukan pengangkutan batu bara di siang hari dijalan lintas timur. Pengangkutan tersebut di duga dari tambang batu bara yang berada di kelurahan Selensen dan Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragirihilir, Provinsi Riau. Serta di sisi lainnya, dari tambang batu bara di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Dugaan dari kedua wilayah galian tambang batu bara tesebut, di bawa ke stopel/dermaga di Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Mirisnya, pelaku usaha tersebut tidak mengindahakan surat edaran kementerian ESDM dan ketentuan gubernur Jambi. Setiap hari nya terlihat truk jenis Fuso angkutan batu bara berdatangan dari dua sisi ke stopel/dermaga di desa pematang Tembesu. Setiap hari nya jalan umum/ lintas timur di ramaikan oleh truk Fuso angkutan batu bara, Tampa ada pihak pemerintah yang melakukan penyetopan. Dengan demikian, apakah pemerintah tidak berani menertibkan perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut ?? (Red)