Jeneponto, - Terkait marakknya akhir akhir ini diinfokan adanya oknum oknum pengecer pupuk yang dinilai lancan berani Labrak aturan bebas menyelundupkan pupuk keluar wilayah pemasarannya, tak lain karena diduga keras disebabkan oleh lumpuhnya pengawasan dari pihak Distributor termasuk KPI di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan.
Hal itu dapat tergambarkan seiring dengan adanya indikasi, Penjualan pupuk urea bersubsidi keluar wilayah Kecamatan yang disinyalir kuat dilakukan oleh pemilik Kios Pupuk Turatea di Desa Turatea yang dikuasai oleh Basir sebagai penjual ecerannya.
Sebagaimana Sumber menyebutkan, bahwa di Kios Pupuk Turatea diduga adanya Penjualan pupuk urea keluar wilayah kurang lebih 300 Zak, sehingga pupuk yang sebanyak 400 Zak yang masuk di gudangnya pada Kamis, 15 September, hari itu juga dia drop keluar 300 Zak, sehingga tinggal 100 Zak yang disisakan di gudangnya.
Lanjut Sumber mengatakan, bahwa kuat dugaan pupuk itu diselundupkan ke Desa Barayya Kec. Bontoramba disinyalir dibeli oleh Kanang, diangkut dua mobil Truk canter warna kuning dengan sebanyak 150 Zak per-satu mobil.
Basir selaku kepercayaan Pemilik Kios, ketika dikonfirmasi oleh Tim Media ini di kediamannya pada hari Jum'at, 16 September 2022, dengan ramah tersenyum mengakui kalau menjualnya keluar wilayah, karena tidak adanya pembeli dimusim sekarang di wilayah desa pemasarannya.
Disebutkannya, kalau dia menjualnya senilai Rp 125 ribu per-zak dan hanya dia dapat 5 ribu rupiah saja per-zak, karena bukan dia yang langsung menebus tetapi Bosnya saja.
"Saya jual 125 ribu per Zak tapi saya cuma dapat 5 ribu rupiah saja dalam satu Zak karena bukan saya menebus langsung tapi Bos saya saja". Akunya.
Padahal kalau dikalkulasi, dari harga 125 ribu Penjualannya, berarti dia untung senilai 12500 dari modalnya 112 ribu 500 ratus rupiah per-zak.
Selanjutnya, Kanang yang ingin ditemui untuk dikonfirmasi apakah benar dia yang membeli dan menjemputnya dengan dua unit mobil truk, gagal dimintai keterangan karena dia tidak ada di rumahnya. Kata Bapaknya, Kanang lagi ke pesta. Jumat, 16/9/2022.
Sekaitan dengan itu Bu Amrina Rahmi Warham S.K.M sebagai Distributor KPI di Kab. Jeneponto SulSel yang juga ditemui di ruang kerjanya dihari yang sama menyatakan, bahwa tidak ada alasan untuk menjual keluar wilayah sebab warga tani dalam wilayah saja dilarang menimbun apalagi didrop keluar wilayah.
"Jangankan dijual keluar wilayah, warga masyarakat tani dalam wilayah pemasarannya saja dilarang menimbun pupuk apalagi kalau dijualnya keluar wilayah. Dan jika ada pengecer saya yang melakukan itu, maka saya akan memberikan sanksi pemecatan". Tegas Bu Amrina.
Karena Basir diduga menyelundupkan pupuknya keluar wilayah pemasarannya maka pihak Kios Pupuk Turatea bisa dijerat pasal 30 ayat (3) Peraturan Mentri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Nonor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. (Tim/Basri Tola).