Dukung Standar LPKA Ramah Anak, LPKA Kelas II Banda Aceh Ikuti Sosialisasi Pengukuran dan Borang LPKRA
MetroNusantaraNews.com | Banda Aceh – Dalam upaya memperkuat pemenuhan hak anak serta meningkatkan kualitas pelayanan pembinaan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), LPKA Kelas II Banda Aceh mengikuti kegiatan Webinar Sosialisasi Standar LPKA dan Borang Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) secara virtual, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pembinaan LPKA Kelas II Banda Aceh tersebut diikuti langsung oleh Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., didampingi Kepala Seksi Pembinaan Edy Feryansyah, S.T., M.Si., bersama jajaran staf pembinaan terkait.
Webinar ini merupakan bagian dari proses evaluasi dan penilaian standardisasi LPKRA yang diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Program tersebut bertujuan memastikan proses pembinaan terhadap anak binaan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak, pendekatan rehabilitatif, serta pemenuhan hak-hak dasar anak secara optimal.
Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, menyampaikan bahwa partisipasi dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam mewujudkan lingkungan pembinaan yang aman, nyaman, dan ramah anak.
“LPKA bukan hanya tempat menjalani pembinaan, tetapi juga wadah untuk membangun masa depan anak-anak binaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik. Karena itu, seluruh layanan harus berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa penilaian LPKRA dilakukan berdasarkan enam indikator utama. Pertama, aspek kebijakan dan kelembagaan yang mencakup regulasi perlindungan anak, komitmen sumber daya manusia, serta dukungan anggaran yang berpihak pada pemenuhan hak anak. Kedua, ketersediaan SDM yang terlatih dan memahami Konvensi Hak Anak (KHA) melalui sertifikasi maupun pembelajaran daring.
Indikator berikutnya meliputi program layanan anak yang mencakup rehabilitasi sosial, layanan psikologis, pembinaan kerohanian, pelayanan kesehatan, hingga skema reintegrasi sosial yang komprehensif. Selain itu, aspek sarana dan prasarana juga menjadi perhatian, termasuk tersedianya fasilitas yang aman, nyaman, bebas diskriminasi, ramah disabilitas, serta mendukung kawasan tanpa rokok.
Penilaian juga menyoroti partisipasi aktif anak binaan dalam berbagai forum dan kegiatan pengembangan minat bakat, serta keberadaan mekanisme pengaduan yang efektif untuk menjamin perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan maupun perlakuan yang tidak sesuai.
Saat ini tercatat sebanyak 16 LPKA di seluruh Indonesia telah berhasil memperoleh sertifikat Ramah Anak. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus mendorong seluruh LPKA untuk berpartisipasi aktif dalam proses penilaian guna mewujudkan target seluruh LPKA di Indonesia tersertifikasi Ramah Anak.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, LPKA Kelas II Banda Aceh menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional perlindungan anak serta mewujudkan sistem pembinaan yang humanis, edukatif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat antusiasme tinggi dari seluruh peserta yang mengikuti rangkaian acara secara virtual.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
