Gabungan LSM,Organisasi Profesi dan Ormas Di Way Kanan kembali mengelar Aksi demo dan turun kejalan.

Gabungan LSM,Organisasi Profesi dan Ormas Di Way Kanan kembali mengelar Aksi demo dan turun kejalan.

Way Kanan- meteronusantaranews.com Puluhan massa perwakilan dari berbagai Organisasi Masyarakat, Organisasi profesi, dan berbagai lembaga Swadaya Masyarakat kembali menggelar Aksi Demo Di Tugu Simpang Empat Jalan lintas tengah Sumatera Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Lampung, Kamis 22/08/2024.

Massa Aksi yang tergabung dalam FRONT RAKYAT BERSATU KORBAN ANGKUTAN BATU BARA ( FRBKBB) itu berkumpul menggelar mimbar bebas dari pukul 09.30 WIB dengan membawa berbagai karton bertuliskan tuntutan serta agenda pokok perjuangan isue penolakan terhadap Angkutan Batu Bara yang melintas di jalan lintas tengah sumatera di Kabupaten Way Kanan Pintu masuk Provinsi Lampung yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan yang notabe barang hasil tambang ( Batu Bara. Red ) berasal.

Aksi Demo yang mengatasnamakan Front ini merupakan aksi lanjutan dari aksi sebelumnya yang dilaksanakan oleh Laskar Merah Putih Indonesia Macab Way Kanan ( LMPI-WK ) pada 8 Agustus 2024 di tempat yang sama. 

Kordinator Front Rakyat Bersatu Korban Angkutan Batu Bara, Saparudin dalam orasinya dideklarasi FRBKBB tersebut, menyampaikan beberapa isue tuntutan pokok perjuangan FRBKBB yakni menolak Angkutan Batu Bara Menggunakan jalan umum milik Negara ( Jalintengsum ) Seperti yang diatur dalam perundang-Undangan. Mantan ketua KPKPRD Lampung Utara 98 tersebut terus meneriakan semangat persatuan membakar semangat para peserta Aksi massa tolak angkutan bau bara. Menurutnya sudah saatnya masyarakat way kanan tidak lagi berdiam diri dan pasrah dengan keadaan yang terjadi. 

"menyatukan diri baik secara lembaga ataupun idividu dengan landasan kesadaran dari persoalan yang sama yakni tolak angkutan Batu Bara, saat ini adalah suatu keharusan. Setidaknya Tegaknya Sebuah aturan yang sudah diberlakukan. Tampa alasan apapun Negara tidak Boleh dengan segala bentuk kejahatan pelanggaran aturan di Negara ini" Tegasnya. 

Aksi kedua ini merupakan aksi lanjutan dari aksi yang digelar oleh LMPI Macab Way Kanan pada kamis 8 Agustus 2024 yang lalu di tugu simpang 4 Jalintengsum Negeri baru Kec. Umpu semenguk Way Kanan Lampung yang berakhir tragis, menorehkan sejarah buruk sepanjang tegaknya Demokrasi di Negara Indonesia Oleh Aksi brutal sekelompok masa yang yang berjumlah ±50 orang. Kelompok yang terorganisir dengan dipersenjatai menyerang Ormas LMPI Macab Way Kanan saat aksi penolakan angkutan batu bara Hingga Mengakibatkan 4 peserta aksi mengalami memar akibat pukulan yang dibarengi dengan ancaman 1 orang Luka Berat disekujur tubuh akibat sabetan senjata tajam dari kelompok preman yang mengeroyoknya. 

Aksi Gabungan sejumlah Lembaga Organisasi Masyarakat, Lembaga swadaya Masyarakat Dan Organisi Profesi Pers yang ikut menjadi korban saat peliputan peristiwa penyerang pada 8 Agustus itu juga mendukung Kepolisian Republik Indonesia Polres Way Kanan agar mengusut tuntas perkara yang sudah ditangani dan mengadili para pelaku yang sudah diamankan oleh polisi dalam rentan waktu 2 Minggu pasca kejadian, Serta mendorong kepolisian POLRES Way Kanan agar mengusut hingga tuntas dalang dan aktor intelektual Kelompok preman yang terorganisir tersebut. 

Sebagai Kordinator Front FRBKBB Way Kanan. Sapardin memimpin pernyataan sikap dari Front dengan membacakan 4 perjuangan pokok Front dalam mimbar bebas yang berjalan hampir 3 jam pada Jum'at 22 Agustus 2024 kemarin. 

1. Menolak Angkutan Batu Bara melintas di jalan Umum

2. Mendesak pemerintah dan perangkatnya untuk segera merespon dan merumuskan langkah strategis untuk mengurai persoalan yang sudah terjadi..

3. Mendukung Kepolisian Polres Way Kanan dalam penegakan Hukum atas perkara PENGEROYOKAN terhadap masa aksi LMPI Macab Way Kanan pada 8 Agustus 2024 

4 mengusut dan mengungkap Aktor Intelektual penyerangan serta mengusut exploitasi anak yang dilibatkan dan dipersenjatai untuk melakukan penyerangan. 

"Masa preman yang diangkut dengan kendaraan roda 4 menuju lokasi aksi massa tolak batu bara, dipersennjatai dan datang secara bersamaan merupakan gerakan yang telah dipersiapkan sebelumnya, sangat terorganisir dan massif mengingat aksi serupa yang pernah terjadi pada seorang Jurnalis ketua SMSI Yoni Aistiadi beberapa bulan yang lalu. Tidak bisa dibiarkan, adili para pelaku. kami akan terus kawal Hinga tuntas dengan menggelar aksi yang lebih besar lagi jika aspirasi kami tidak direspon" teriak Saparudin 

BATU BARA YANG MELINTAS MELAHIRKAN BERAGAM PERSOALAN DAN KEJAHATNA 

Sementara kendaraan -kendara berat truck tronton yang membawa hasil tambang Batu Bara yang berasal dari Sumatera Selatan yang setiap harinya melintas menggunakan jalan umum ( Jalintengsum) menuju Lampung terus memunculkan banyak persoalan, polemik kerancuan dari payung Hukum yang diberlakukan masih terus diperdebatkan seperti tidak berkesudahan.

Surat Edaran Gubernur Lampung bernomor : -045.2/0208/v.13/2022 diberlakukan di Jalan yang dibangun Oleh Pemerintah Pusat ini, cukup ampuh dijadikan landasan kuat praktik sekelompok kaum Borjuasi para tuan Batu Bara, meski Surat Edaran trsebut tidak memiliki hukum tetap.

 Praktik ini sudah Berlangsung lama puluhan tahun sudah. Mirisnya semua pengguna jalan lintas tengah sumatera dipaksa terbiasa menerima kenyataan dengan kondisi jalan yang rusak arah Jalur Sumsel - Lampung kerusakan berbentuk REL akibat digilas BAN kendaraan Kendaraan besar dan berat bahkan diduga melebihi kapasitas tonase dan kwalitas jalan yang hanya 28ton. Padahal tegas Selain membangun Jalan pemerintah pusat telah menetapkan payung hukum perundang-Undangan sendiri seperti UU No 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan yang diperkuat oleh minerba No 185 th 2019 tentang konstruksi dan penanganan kendaraan yang beroperasi dijalan Umum dipastikan memenuhi persyaratan yang diterbitkan oleh instansi berwenang, betul boleh hanya pengecualian dari praktek usaha tambang yang memiliki Dokument perizinan resmi. belum lagi tegas UU Minerba No 3 tahun 2020 yang merupakan revisi dari UU No 4 tahun 2009, dan UU No 02 tahun 2022. 

kerusakan bahkan nyaris sama disepanjang Jalinsumteng. kondisi seperti ini kerap mengakibatkan banyak terjadi persoalan lalu lintas, mulai dari kemacetan ulah Kompoy kendaraan besar angkutan Batu Bara yang menguasai jalan berduyun-duyun saat melintas atau bahkan kemacetan sendiri diakibatkan tergulingnya Truck tronton bermuatan Batu Bara itu sendiri Hingga Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, baik itu Laka tunggal ataupun terserempet hingga tergilas Ban truck Fuso pengangkut Batu Bara. Belum lagi Kondisi yang sudah sangat darurat pengguna jalan atau supir harus ekstra hati-hati saat melintas dengan aksi Premanisme, pungli yang muncul tenggelam hingga menghilangkan kenyamanan berkendaraan dan kepastian keselamatan berkendaraan saat melintas. Masyarakat pengguna jalan harus terbiasa dengan waktu tempuh yang lama 6-7 Jam jika harus melintas berpergian menuju Bandar Lampung yang biasanya hahya ditempuh dengan waktu 4 Jam. 

Situasi yang terjadi ini muara persoalan yang muncul akibat adanya Kendaraan Angkutan Batu Bara yang melintas di jalan Umum ini sedikit banyaknya mempengaruhi kondisi sosial budaya masyarakat yang bermukim disepanjang Jalinsumteng Provinsi Lampung. Kondisi yang seharusnya di imbangi Oleh kesiapan Alat Negara yang berkompeten agar bergerak cepat selangkah lebih maju tidak. ( TIM )